Penulis: Akmal Fadhil
SAMARINDA, Presisi.co – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur , menyatakan dukungannya terhadap kebijakan pemerintah pusat yang membatasi penggunaan sejumlah platform digital bagi anak di bawah usia 16 tahun.
Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Kalimantan Timur, Muhammad Faisal, mengatakan kebijakan yang diterbitkan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia tersebut, merupakan langkah penting dalam memperkuat perlindungan anak di ruang digital.
Menurutnya, regulasi tersebut menjadi bentuk komitmen negara untuk melindungi anak dari berbagai risiko yang muncul di internet, seperti paparan konten negatif, perundungan siber, hingga penipuan daring.
“Ini langkah penting untuk memastikan anak-anak mendapatkan perlindungan yang lebih baik di ruang digital. Risiko di internet saat ini sangat besar jika tidak ada pembatasan,” kata Faisal Jumat 6 Maret 2026.
Ia menjelaskan bahwa aturan tersebut merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Pelindungan Anak di Ruang Digital yang mengatur berbagai upaya penguatan keamanan anak dalam aktivitas digital.
Sesuai regulasi tersebut, akun milik anak di bawah usia 16 tahun pada sejumlah platform digital berisiko tinggi wajib dinonaktifkan mulai 28 Maret 2026.
Beberapa platform yang masuk dalam kebijakan tersebut antara lain YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, serta Roblox.
Selain itu, pemerintah juga mewajibkan platform-platform tersebut menerapkan sistem verifikasi usia yang lebih ketat agar anak-anak tidak dapat memalsukan identitas saat membuat akun.
Faisal menambahkan, Pemerintah Provinsi Kaltim juga terus mendorong penguatan literasi digital bagi masyarakat, khususnya bagi orang tua dan anak-anak, agar lebih bijak dalam menggunakan teknologi.
Menurutnya, arus informasi di ruang digital saat ini sangat besar sehingga masyarakat harus lebih cermat dalam menyaring informasi yang beredar.
“Literasi digital menjadi sangat penting. Orang tua juga perlu berperan aktif dalam mengawasi aktivitas digital anak agar mereka tetap aman di ruang maya,” tutupnya. (*)
Editor: Redaksi




