Penulis: Akmal Fadhil
SAMARINDA, Presisi.co – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur memberikan klarifikasi terkait penggunaan mobil berjenis Range Rover berpelat nomor KT 1 oleh Gubernur Kaltim yang sempat menjadi perhatian publik.
Klarifikasi tersebut disampaikan setelah beredarnya video yang memperlihatkan Gubernur Kaltim menghadiri pelantikan pengurus Kamar Dagang dan Industri Indonesia di Ibu Kota Nusantara dengan kendaraan tersebut.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kaltim, Muhammad Faisal, menegaskan kendaraan yang digunakan gubernur dalam kegiatan tersebut bukan mobil dinas milik pemerintah daerah dan tidak berasal dari pengadaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Ia menjelaskan kendaraan yang digunakan merupakan Range Rover 3.0 SWB Autobiography yang dipakai dalam rangka pelaksanaan tugas kedinasan.
“Penggunaan pelat nomor KT 1 dilakukan karena kendaraan tersebut digunakan untuk kegiatan kedinasan gubernur sesuai standar protokoler,” ujarnya Jumat 6 Maret 2026.
Faisal menambahkan, apabila kendaraan tersebut digunakan untuk keperluan pribadi, maka pelat nomor yang digunakan kembali menggunakan pelat nomor umum sebagaimana mestinya.
Saat ini kendaraan tersebut juga masih menggunakan pelat nomor dan izin operasional sementara karena masih dalam proses administrasi.
Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa kendaraan yang digunakan gubernur berbeda dengan mobil dinas yang sebelumnya diadakan Pemerintah Provinsi Kaltim melalui APBD Perubahan 2025.
Mobil yang digunakan secara pribadi oleh gubernur merupakan Range Rover 3.0 SWB Autobiography P550e dengan model Standard Wheelbase dan panjang kendaraan sekitar 5.052 milimeter yang berada di Kaltim.
Sementara itu, kendaraan yang diadakan melalui APBD merupakan Range Rover 3.0 LWB Autobiography P460e dengan model Long Wheelbase dengan panjang sekitar 5.252 milimeter yang saat ini berada di Jakarta.
Terkait pengembalian mobil dinas tersebut, Pemprov Kaltim juga menyampaikan bahwa pihak penyedia telah menyetujui proses pengembalian kendaraan.
Penyedia juga menyatakan kesediaannya untuk mengembalikan dana yang telah diterima ke kas daerah.
Dalam waktu dekat, Pemprov Kaltim akan melakukan penyerahan kembali kendaraan kepada pihak penyedia di Jakarta yang ditandai dengan penandatanganan berita acara serah terima setelah dana pengembalian diterima oleh kas daerah.
Faisal mengatakan, proses administrasi pengembalian tersebut juga dikoordinasikan dengan Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia serta Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
“Informasi lebih lanjut mengenai penyerahan kendaraan dan pengembalian dana akan disampaikan kepada publik setelah seluruh proses selesai,” katanya. (*)
Editor: Redaksi




