search

Advetorial

Konflik Lahan Desa Regulasi Fleksibel DPMPD Kaltim Panitia PPMHA Sengketa Lahan Perusahaan Fasilitasi Dialog Hukum Adat Kaltim Kesenjangan Regulasi Pemerintahan Desa Pemprov Kaltim

DPMPD Kaltim Dorong Regulasi Fleksibel untuk Redam Konflik Lahan Desa

Penulis: Akmal Fadhil
Minggu, 23 November 2025 | 13 views
DPMPD Kaltim Dorong Regulasi Fleksibel untuk Redam Konflik Lahan Desa
Kepala DPMPD Kaltim, Puguh Harjanto. (Presisi.co/Akmal)

Samarinda, Presisi.co– Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur menyoroti perlunya regulasi yang lebih adaptif dalam menangani sengketa lahan yang melibatkan masyarakat, pemerintah desa, dan perusahaan.

Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kaltim menekankan bahwa penyelesaian konflik lahan harus berbasis proses yang jelas, sekaligus responsif terhadap dinamika di lapangan.

Kepala DPMPD Kaltim, Puguh Harjanto, menjelaskan bahwa pengakuan hak masyarakat tidak bisa dilakukan secara instan.

“Dalam setiap konflik lahan, pengakuan terhadap masyarakat harus melewati tahapan formal, termasuk verifikasi kepemilikan yang sah,” ujarnya Minggu 23 November 2025.

Puguh menambahkan, setiap kabupaten di Kaltim memiliki Panitia Penyelesaian Masalah Hukum Adat (PPMHA) yang berperan sebagai mediator lokal.

PPMHA mengawal proses verifikasi hingga memastikan klaim masyarakat dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

“PPMHA penting untuk menjembatani prosedur formal dan situasi nyata di lapangan. Mereka memastikan kepentingan masyarakat, perusahaan, dan pemerintah desa seimbang,” kata Puguh.

Namun, tantangan muncul ketika regulasi pusat belum sepenuhnya selaras dengan kebutuhan di daerah.

Beberapa perusahaan telah memiliki izin resmi, tetapi mekanisme penyelesaian konflik bagi masyarakat lokal masih minim.

“Kesenjangan regulasi inilah yang kerap menimbulkan ketegangan,” tegasnya.

DPMPD Kaltim menekankan bahwa kunci penyelesaian sengketa adalah peran aktif pemerintah sebagai fasilitator dialog.

Pemerintah harus memastikan pembicaraan antara masyarakat, perusahaan, dan desa berlangsung berkelanjutan agar keputusan tidak merugikan salah satu pihak.

“Fasilitasi ini mencakup pengelolaan lahan, perizinan, dan kepentingan masyarakat setempat. Dialog yang berkesinambungan akan meminimalkan ketidakadilan,” jelas Puguh.

DPMPD berharap penguatan regulasi fleksibel dan kolaborasi terbuka dapat menekan konflik lahan, sekaligus memberi kepastian hukum bagi seluruh pihak yang terlibat.

(Akmal/ADV/Diskominfo Kaltim).