Gubernur Kaltim Tegaskan Daerah Tetap Punya Ruang Kelola Pertambangan
Penulis: Akmal Fadhil
11 jam yang lalu | 82 views
Gubernur Kaltim, Rudy Mas'ud. (Presisi.co/Akmal)
Samarinda, Presisi.co - Gubernur Kalimantan Timur, Rudy Mas’ud, menegaskan bahwa daerah masih memiliki ruang untuk terlibat dalam pengelolaan pertambangan, meski izin usaha pertambangan (IUP) kini sepenuhnya tersentralisasi di pemerintah pusat.
Menurutnya, regulasi terbaru membuka peluang bagi daerah untuk tetap berperan melalui skema yang sudah diatur pemerintah.
Rudy menjelaskan, saat ini pemerintah pusat telah menyediakan mekanisme yang memungkinkan koperasi dan organisasi masyarakat (ormas) untuk mengelola wilayah pertambangan.
Luas wilayah yang dapat diberikan mencapai 2.500 hektare, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2025, perubahan atas PP Nomor 96 Tahun 2021.
“Sekarang sudah ada aturannya. Pengelolaannya bisa dilakukan koperasi dan ormas, dengan luas sampai 2.500 hektare. Tapi sebelum itu, tetap harus melalui proses verifikasi,” ujarnya Kamis 27 November 2025.
Gubernur menegaskan bahwa meski IUP berada di kewenangan pusat, daerah tetap memiliki peran strategis, terutama dalam memastikan calon pengelola memenuhi syarat.
Pengajuan wilayah izin usaha pertambangan rakyat (IUPR) maupun IUP prioritas harus dilakukan ke Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
“Yang mendaftarkan lahan tetap ke ESDM. Daerah membantu menyiapkan dan memastikan persyaratan mereka lengkap sebelum masuk ke pusat,” jelasnya.
PP 39/2025 membuka jalur prioritas bagi koperasi, ormas keagamaan, dan UMKM untuk mendapatkan WIUP baik mineral logam maupun batu bara.
Mereka dapat mengajukan melalui sistem Online Single Submission (OSS).
Regulasi turunan berupa peraturan menteri dari Kementerian Koperasi dan Kementerian ESDM akan mengatur secara rinci soal, seperti persyaratan administratif, legalitas lembaga pengelola, serta ketentuan teknis lainnya yang wajib dipenuhi sebelum izin diterbitkan.
Rudy menegaskan bahwa walaupun sistem sentralisasi diterapkan, Pemprov Kaltim berkomitmen mendorong koperasi dan ormas lokal memanfaatkan skema ini agar manfaat ekonomi pertambangan tetap dirasakan masyarakat daerah.
Menurutnya, langkah tersebut menjadi cara paling realistis bagi daerah untuk tetap terlibat dalam industri pertambangan tanpa melanggar ketentuan. (*)