Atasi Kemacetan, Dishub Samarinda Terapkan Marka Zigzag Berwarna Kuning di Jalan Juanda
Penulis: Muhammad Riduan
22 jam yang lalu | 162 views
Kepala Dishub Samarinda, Hotmarulitua Manalu saat mengingatkan untuk tidak larkir di Marka Zigzag.(Presisi.co/Muhammad Riduan)
Samarinda, Presisi.co – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Samarinda mulai menerapkan marka kuning berbiku-biku atau marka zigzag di Jalan Juanda pada Senin, 24 November 2025.
Langkah tersebut dilakukan sebagai upaya mengurai kemacetan yang kerap terjadi terutama di pagi hari saat jam sekolah dan jam kerja di kawasan tersebut.
Kepala Dishub Samarinda, Hotmarulitua Manalu mengatakan bahwa penerapan marka tersebut merupakan tindaklanjut dari proses sosialisasi yang sudah dilakukan sejak dua tahun terakhir.
“Setiap pagi kawasan ini menjadi titik kemacetan akibat kendaraan roda dua maupun roda empat yang parkir di badan jalan dan trotoar," ucapnya saat diwawnacarai.
"Ini sudah disosialisasikan dua tahun yang lalu, ketika masyarakat ingin berkunjung ke tempat makanan atau kue ini, dapat parkir di sebelahnya yang ada lapangan parkirnya," lanjutnya.
Manalu menjelaskan, penerapan marka zigzag mengacu pada Permenhub Nomor 34 Tahun 2014 Pasal 43 yang menyatakan larangan berhenti dan parkir di area dengan marka tersebut.
Ia merinci, penerapan marka dilakukan untuk tiga tujuan, yakni mengurangi kemacetan akibat parkir dan kendaraan berhenti sembarangan, mengurangi potensi kecelakaan lalu lintas, serta menjaga keamanan dan kelancaran arus kendaraan di kawasan tersebut.
“Marka zigzag di sini sudah dipasang sepanjang kurang lebih 15–20 meter. Sepanjang area ini, kendaraan dilarang parkir maupun berhenti,” tegasnya.
Dishub Samarinda memastikan akan melakukan penindakan terhadap pelanggaran setelah masa penyesuaian selama satu minggu. Bentuk sanksi mulai dari pengempesan ban, pencatatan pelat kendaraan, hingga koordinasi dengan Satlantas Polresta Samarinda untuk proses penilangan.
“Setelah satu minggu kami akan melakukan pengembosan. Saya minta anggota setiap yang parkir ke sini kami gemboskan langsung. Termasuk yang parkir di atas trotowa,” tambahnya.
Ia menegaskan penerapan marka serupa berpotensi diperluas ke titik-titik lain yang memiliki tingkat kepadatan lalu lintas tinggi, terutama area yang masuk kategori Zona Selamat Sekolah (ZoSS).
“Jalan Juanda ini sudah ditetapkan sebagai kawasan tertib lalu lintas. Idealnya memang tidak boleh ada parkir di badan jalan,” jelasnya.
Dishub Samarinda berharap masyarakat dapat mematuhi aturan baru ini dan membantu menciptakan arus lalu lintas yang tertib dan aman. (*)