Menyimak Penjelasan Dishub Samarinda soal Parkir Progresif di Pasar Pagi
Penulis: Muhammad Riduan
1 jam yang lalu | 0 views
Kondisi parkir Pasar Pagi Samarinda.(Presisi.co/Muhamad Riduan)
Samarinda, Presisi.co – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Samarinda menegaskan penerapan sistem parkir progresif di kawasan Pasar Pagi Samarinda tetap diberlakukan sesuai ketentuan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2025. Kebijakan itu diterapkan untuk mengatur keterbatasan ruang parkir serta menjamin keadilan bagi pengunjung pasar.
Kepala Dishub Samarinda, Hotmarulitua Manalu menjelaskan bahwa Pasar Pagi Samarinda masuk dalam kategori pasar tipe A1 sebagaimana tercantum dalam Perda, sehingga sistem parkir progresif wajib diterapkan.
“Di dalam perda sudah menyatakan Pasar Pagi itu masuk tipe A1 dan parkir progresif memang diberlakukan,” ungkapnya kepada Presisi.co, pada Rabu 14 Januari 2026.
Manalu memaparkan, kapasitas parkir di gedung Pasar Pagi sangat terbatas. Untuk kendaraan roda empat, hanya tersedia 69 petak parkir ditambah dua petak khusus disabilitas. Sementara untuk kendaraan roda dua, kapasitasnya sekitar 450 unit.
“Totalnya sekitar 600-an kendaraan. Sementara jumlah pedagang di Pasar Pagi kurang lebih 1.300 orang. Kalau semua pedagang parkir di dalam, jelas tidak akan muat,” jelasnya.
Dengan kondisi tersebut, Dishub mendorong agar pedagang maupun pengunjung tidak memarkir kendaraan dalam waktu lama. Sistem progresif diterapkan agar terjadi perputaran kendaraan (turnover) sehingga ruang parkir dapat dimanfaatkan lebih banyak orang.
“Pedagang sebaiknya diantar atau menggunakan sistem drop off. Pdagang lebih bagus mengutamakan masyarakat pembeli, karena kan ada kita orang Indonesia timur pembeli adalah raja," ujarnya.
Terkait usulan pemberian kartu parkir khusus atau kartu member bagi pedagang, Dishub menilai hal tersebut tidak memungkinkan. Menurutnya, pemberian kartu khusus justru berpotensi menimbulkan ketidakadilan karena keterbatasan ruang parkir.
“Kalau 1.300 pedagang semua dapat kartu, sementara kapasitas hanya 600-an, itu tidak adil bagi yang lain,” katanya.
Soal tarif parkir, Manalu memastikan sistem progresif telah diatur dalam Perda dan akan tetap diberlakukan. Adapun pengelolaan parkir ke depan masih dalam pembahasan, termasuk kemungkinan melibatkan pihak ketiga melalui mekanisme lelang atau beauty contest bersama BPKAD.
“Walaupun nanti dikelola pihak ketiga, sistemnya tetap progresif. Kalau tarifnya dibuat tetap dari pagi sampai sore, parkir tidak akan berputar,” jelasnya.
Penerapan parkir non-tunai dodorong sebagai bagian dari kebijakan digitalisasi retribusi. Tarif maksimal pada sistem non-tunai, kata Hotmarulitua, bertujuan untuk mengedukasi masyarakat sekaligus mencegah kebocoran pendapatan daerah.
“Parkir non-tunai itu supaya semua tercatat secara digital. Masyarakat juga sudah terbiasa, seperti di mal-mal,” ujarnya.
Terkait kemungkinan pedagang atau pengunjung memarkir kendaraan di luar kawasan Pasar Pag Dishub menegaskan akan melakukan penertiban. Sejumlah rambu lalu lintas akan dipasang sebagai dasar penindakan.
“Kalau (Parkir liar tetap terjadi), akan kita tertibkan secara tegas,” pungkasnya.
Ke depan, Dishub berharap Pemerintah Kota Samarinda dapat menyediakan angkutan umum yang memadai sebagai alternatif transportasi, sehingga masyarakat tidak selalu bergantung pada kendaraan pribadi saat berkunjung ke kawasan Pasar Pagi. (*)