Kapan Pemerintah Tarik Pajak Popok hingga Tisu Basah? Ini Kata Menkeu Purbaya
Penulis: Rafika
1 jam yang lalu | 0 views
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. (ikpi.or.id)
Presisi.co - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan pemerintah belum akan menerapkan pajak tambahan terhadap barang-barang konsumsi seperti popok, tisu basah, hingga alat makan dan minum sekali pakai.
Rencana tersebut dinilai belum tepat karena kondisi ekonomi nasional belum berada pada level yang sepenuhnya stabil.
"Sepertinya sekarang belum kita terapkan dalam waktu dekat. Acuannya sama seperti sebelumnya: sebelum ekonominya stabil, saya tidak akan menambah pajak baru," ujar Purbaya dalam konferensi pers di Kantor Kemenkeu, Jakarta, Jumatm 14 November 2025, sebagaimana diberitakan Suara.com --jaringan Presisi.co.
Purbaya menyampaikan, penerapan pajak baru baru akan dipertimbangkan apabila pertumbuhan ekonomi Indonesia mampu menembus angka 6 persen atau lebih.
"Ketika ekonomi sudah tumbuh 6 persen atau lebih, baru kita pikirkan pajak-pajak tambahan," jelasnya.
Sebelumnya, Kementerian Keuangan diketahui telah menyiapkan kajian perluasan Barang Kena Cukai (BKC) yang membidik sejumlah komoditas sensitif, termasuk popok (diapers), tisu basah, serta alat makan dan minum sekali pakai.
Rencana tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2025 tentang Rencana Strategis Kemenkeu 2025–2029, yang berlaku sejak 3 November 2025.
"Telah dilaksanakan melalui penyusunan kajian potensi BKC berupa diapers dan alat makan dan minum sekali pakai, serta kajian ekstensifikasi cukai tisu basah dan perluasan basis penerimaan dengan usulan kenaikan batas atas bea keluar kelapa sawit," bunyi PMK tersebut. (*)