search

Berita

Proyek Jalan Kubar-MahuluDinas PUPR-Pera kaltimPemprov KaltimMahakam Ulu

Progres Jalan Penghubung Kubar–Mahulu Tembus 60 Persen, Pemprov Kaltim Genjot Percepatan

Penulis: Akmal Fadhil
1 jam yang lalu | 0 views
Progres Jalan Penghubung Kubar–Mahulu Tembus 60 Persen, Pemprov Kaltim Genjot Percepatan
Kepala Bidang Bina Marga Dinas PUPR-Pera Kaltim, Hariadi Purwatmoko. (Presisi.co/Akmal)

Samarinda, Presisi.co – Pembangunan jalan penghubung antara Kecamatan Tering, Kutai Barat (Kubar), dan Kecamatan Ujoh Bilang, Mahakam Ulu (Mahulu) terus menunjukkan perkembangan signifikan.

Proyek strategis yang menjadi prioritas Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur itu kini telah mencapai progres fisik sekitar 60 persen.

Kepala Bidang Bina Marga Dinas PUPR-Pera Kaltim, Hariadi Purwatmoko, mengatakan masih terdapat dua segmen yang pengerjaannya berjalan, namun pihaknya terus mendorong kontraktor agar menjaga ritme percepatan.

“Memang ada dua segmen yang masih progres, tapi kami dorong mereka untuk terus bekerja keras,” ujar Hariadi, Jumat 14 November 2025.

Hariadi menegaskan percepatan pekerjaan penting dilakukan agar proyek tidak melewati target penyelesaian.

Untuk itu, pihaknya telah melakukan pertemuan khusus dengan kontraktor sebagai bentuk penguatan komitmen.

“Meeting bersama kontraktor sudah kami lakukan sebagai peringatan percepatan, dengan mekanisme pembuktian saat meeting,” jelasnya.

Karena status jalan Kubar–Mahulu masih nonstatus, pembangunannya dibiayai melalui tiga sumber anggaran: APBN, APBD Provinsi Kaltim, dan APBD Mahulu. Pembagiannya meliputi:
• STA 0–10 (Simpang Tiga Purworejo–Tering) → kewenangan pusat (APBN)
• STA 10–41 → Pemprov Kaltim
• STA 41–117 → APBN
• STA 117–136 (menuju Ujoh Bilang) → APBD Mahulu

Total panjang trase mencapai 136 kilometer.

Hariadi menambahkan, pihaknya rutin melakukan komunikasi dengan penyedia jasa untuk memastikan hambatan di lapangan dapat segera ditangani.

“Kami tanya apa masalahnya, langkah percepatannya apa, dan apakah target yang diberikan sudah tercapai atau belum,” imbuhnya.


Terkait kemungkinan keterlambatan, Hariadi menegaskan bahwa pemberian sanksi akan dilakukan sesuai mekanisme apabila kontraktor tidak memenuhi target.

“Yang penting teman-teman menjalankan aturan dan mekanismenya. Targetnya akhir tahun ini bisa selesai,” pungkasnya. (*)

Editor: Redaksi