search

Berita

Biaya AsramaSMAN 10 SamarindaSekolah GratisBiaya Pendidikan di KaltimHM Darlis Pattalongi

Darlis Minta Pungutan Biaya Asrama SMAN 10 Samarinda Dihapus

Penulis: Akmal Fadhil
Selasa, 11 November 2025 | 812 views
Darlis Minta Pungutan Biaya Asrama SMAN 10 Samarinda Dihapus
Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim, HM Darlis Pattalongi. (Presisi.co/Akmal)

Samarinda, Presisi.co - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur menegaskan bahwa pungutan biaya asrama sebesar Rp2,6 juta di SMAN 10 Samarinda tidak sah dan tidak boleh dibebankan kepada orangtua siswa.

Pernyataan itu disampaikan Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim, HM Darlis Pattalongi, usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kaltim, pihak sekolah, komite, dan perwakilan orangtua siswa di Gedung DPRD Kaltim, Senin 10 November 2025.

“Anggaran asrama SMAN 10 yang sebesar Rp2,6 juta per siswa tidak dibebankan kepada orangtua. Artinya, mereka tetap bebas dan tidak dikenakan pungutan apa pun,” tegas Darlis.

Menurut Darlis, DPRD menilai pungutan tersebut menyalahi prinsip program sekolah gratis yang dijalankan Pemerintah Provinsi Kaltim.

Ia menyebut, seharusnya kebutuhan operasional asrama bisa diakomodasi melalui anggaran pemerintah, bukan dibebankan kepada peserta didik.

“Biaya asrama memang riil dan dibutuhkan, tetapi dengan adanya program sekolah gratis, dana itu seharusnya bisa diambil dari anggaran Pemprov, bukan dari kantong orangtua,” ujarnya.

Darlis menjelaskan, persoalan muncul akibat miskomunikasi antara pihak sekolah dan orangtua siswa mengenai ruang lingkup program sekolah gratis.

Banyak orangtua mengira program tersebut mencakup seluruh kebutuhan siswa, termasuk asrama.

“Yang dimaksud gratis itu hanya biaya sekolah. Kalau siswa tidak tinggal di asrama, tentu tidak ada pungutan sama sekali. Tapi kalau tinggal di asrama, perlu ada perencanaan anggaran khusus yang tidak membebani orangtua,” jelasnya.

DPRD Kaltim, kata Darlis, meminta Dinas Pendidikan segera melakukan penyesuaian anggaran agar kebutuhan asrama dapat dibiayai tanpa melanggar aturan.

Salah satu opsi yang disepakati adalah mengalihkan sebagian dana Bantuan Operasional Sekolah Daerah (BOSDA) untuk menutup kebutuhan dasar asrama seperti air, listrik, dan pemeliharaan sarana.

“Kami dorong agar pos-pos tertentu bisa dialihkan ke anggaran sekolah. Ini langkah sementara sambil menunggu perhitungan kebutuhan riil dari Dinas Pendidikan,” tutur Darlis.

Ia menegaskan, Komisi IV DPRD Kaltim akan terus mengawasi pelaksanaan kebijakan sekolah gratis agar tidak disalahartikan oleh satuan pendidikan lain.

“DPRD tidak ingin ada lagi pungutan yang membebani masyarakat. Sekolah negeri harus patuh pada prinsip pendidikan gratis yang sudah menjadi komitmen Pemprov Kaltim,” tegasnya. (*)

Editor: Redaksi