Pemkot Samarinda Musnahkan Ribuan Botol Miras dan Barang Bukti Pelanggaran Perda
Penulis: Muhammad Riduan
Selasa, 11 November 2025 | 664 views
Pemusnahan barang bukti pelanggaran Perda. (Presisi.co/Muhammad Riduan)
Samarinda, Presisi.co – Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda memusnahkan ribuan barang bukti hasil penertiban pelanggaran peraturan daerah (Perda), pada Selasa 11 November 2025.
Pemusnahan berlangsung di halaman parkir Balai Kota Samarinda dan disaksikan langsung oleh ratusan personel Satpol PP, tamu undangan, serta jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
Proses pemusnahan dilakukan dengan menggunakan alat berat penggilas (roller) atau mobil stum. Suara pecahan botol minuman keras (miras) dan barang sitaan lainnya terdengar keras saat dilindas, sementara cairan minol tampak mengalir di permukaan aspal.
Kepala Satpol PP Kota Samarinda, Anis Siswantini, menjelaskan bahwa barang-barang yang dimusnahkan merupakan hasil penertiban dan razia Satpol PP selama dua tahun terakhir, yakni 2024 hingga 2025.
Barang bukti yang dimusnahkan di antaranya:
2.912 botol minuman beralkohol (miras)
4 keranjang plastik
6 unit gitar
2 termos
2 sepeda
30 payung
30 kostum badut
Menurut wanita yang karibnya disapa Anis itu, pemusnahan ini bukan sekadar simbol penegakan hukum, tetapi juga bagian dari upaya edukasi dan pencegahan dini terhadap potensi kriminalitas di masyarakat.
“Untuk memberikan edukasi kepada masyarakat dan mencegah tindakan kriminal. Kita ingin generasi muda, generasi emas Samarinda, dapat tercapai dengan betul," ucapnya.
Sebagaimana diketahui, bahwa kegiatan tersebut merupakan bentuk komitmen Pemkot dalam menegakkan berbagai peraturan daerah yang berlaku di Kota Samarinda, di antaranya, Perda Nomor 4 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat, dan Perlindungan Masyarakat. Lalu, Perda Nomor 5 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Perda Nomor 6 Tahun 2013 mengenai Larangan, Pengawasan, dan Penertiban Penjualan Minuman Beralkohol, kemudia Perda Nomor 19 Tahun 2021 tentang Pengaturan dan Pembinaan Pedagang Kaki Lima dan Perda Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pembinaan terhadap Pengemis, Anak Jalanan, dan Gelandangan.
Pemusnahan ini menjadi langkah nyata Satpol PP Samarinda bersama Pemkot Samarinda untuk memastikan peraturan daerah ditegakkan dengan konsisten.
“Tadi sudah disampaikan Pak Wawali (Saefuddin Zuhri) supaya sehat, masa depan cerah ya kan. Tidak kena minuman keras, sejak dini harus kita deteksi," imbuhnya.