Bahaya Opini Liar di Media soal Pro Bebaya, Andi Harun Tak Ingin Ada Oknum yang Main-main dengan Imunitas Pers
Penulis: Muhammad Riduan
1 jam yang lalu | 0 views
Wali Kota Samarinda, Andi Harun saat menyampaikan pernyataan resmi kepada awak media. (Presisi.co/Riduan)
Samarinda, Presisi.co — Wali Kota Samarinda, Andi Harun menanggapi serius kemunculan akun media sosial yang menuding adanya dugaan pelanggaran hukum dalam pelaksanaan Program Pemberdayaan Berbasis Pembangunan Masyarakat atau Pro Bebaya.
Akun tersebut mengunggah konten berjudul Proyek Pro Bebaya Diduga Melanggar Hukum Kelurahan Ambil Alih Kewenangan Perkim, Wali Kota Samarinda Terseret yang disertai foto kegiatan di Jalan Cut Mutia RT 27 dengan pelaksana Pokmas Kamus 3 dan nilai anggaran Rp32,5 juta.
Andi Harun menegaskan bahwa Pemerintah Kota Samarinda terbuka terhadap kritik dan partisipasi publik, namun penyampaian informasi harus mengedepankan etika serta dasar hukum yang jelas.
“Pemkot Samarinda sangat terbuka dengan kritik karena kami menganut asas partisipatif. Masyarakat boleh memberi masukan dan mengkritisi agar pemerintah selalu patuh pada ketentuan hukum,” ucapnya di Balai Kota Samarinda, Jumat 7 November 2025.
Namun, ia menilai unggahan tersebut tidak memenuhi unsur produk jurnalistik dan bahkan berpotensi melanggar hukum karena tidak melalui proses verifikasi dan konfirmasi sebagaimana standar pemberitaan.
“Kami menyatakan bahwa produk berita ini bukanlah berita jurnalistik karena tanpa verifikasi. Medianya juga bukan media resmi yang tercatat di Dewan Pers,” tegasnya.
Andi Harun menambahkan bahwa akun tersebut tidak bisa dikategorikan sebagai media pers maupun bentuk jurnalisme warga karena kontennya berisi opini dan tuduhan tanpa dasar hukum yang jelas.
“Citizen journalism itu menyajikan informasi faktual, bukan opini liar. Berita yang disebarkan akun ini berisi kebohongan, fitnah, dan penyerangan terhadap martabat pihak lain,” ujarnya.
Ia juga memastikan bahwa Pemkot Samarinda tidak akan tinggal diam terhadap penyebaran informasi yang menyesatkan dan mencemarkan nama baik.
“Kita tidak boleh membiarkan pihak tertentu berlindung di bawah payung imunitas pers lalu menyebarkan berita bohong. Apalagi melanggar hukum privasi,” ucapnya.
Terkait langkah hukum, Andi Harun menyebut belum ada laporan resmi yang dibuat, namun tidak menutup kemungkinan upaya hukum akan ditempuh setelah dilakukan pertimbangan.
“Belum ada laporan. Jika kami mempertimbangkan untuk membuat laporan, maka tidak menutup kemungkinan,” katanya.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa Pemkot Samarinda tidak membuka ruang negosiasi atau klarifikasi dengan pihak pembuat unggahan tersebut.
“Kalau saya atau teman-teman memang merasa salah, ya seharusnya minta maaf. Tapi kalau sudah dipenuhi kebencian, mungkin permintaan maaf itu terasa mahal,” tutupnya. (*)