search

Berita

Disnakertrans Kaltim Rozani ErawadiUMP Kaltim

Arah Kenaikan UMP Kaltim 2026 Belum Jelas, Disnakertrans Tunggu Regulasi Baru

Penulis: Akmal Fadhil
1 jam yang lalu | 0 views
Arah Kenaikan UMP Kaltim 2026 Belum Jelas, Disnakertrans Tunggu Regulasi Baru
Kepala Disnakertrans Kaltim, Rozani Erawadi saat ditemui. (Presisi.co/Akmal)

Samarinda, Presisi.co - Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Kalimantan Timur 2026 masih belum memiliki kepastian. Pemerintah Provinsi Kaltim menegaskan bahwa proses pembahasan masih berlangsung sambil menunggu arahan dan regulasi terbaru dari pemerintah pusat.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kaltim, Rozani Erawadi, mengatakan pembahasan kenaikan UMP belum bisa disimpulkan karena masih berada dalam tahap kajian.

Hasil survei dan masukan dari kabupaten/kota tengah ditelaah sebelum dibawa ke forum pembahasan tingkat nasional.

“Untuk UMP 2026 belum ada keputusan karena pembahasan masih berjalan. Hasil kajian di beberapa daerah akan dibahas lebih lanjut oleh Dewan Ekonomi Nasional,” ujar Rozani di Samarinda, Rabu 5 November 2025.

Rozani menekankan bahwa arah kebijakan upah tahun depan sangat bergantung pada regulasi baru ketenagakerjaan yang masih disempurnakan.

Pemerintah daerah, katanya, tidak ingin terburu-buru mengambil keputusan tanpa dasar hukum yang kuat.

“Kami menunggu hasil uji dan penerapan aturan baru. Penetapan kenaikan nantinya tetap akan mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168 Tahun 2024,” jelasnya.

Menurut Rozani, pembahasan UMP bukan hanya soal besaran nominal, melainkan juga keseimbangan antara kepentingan pekerja dan kemampuan dunia usaha.

“Pemerintah harus menemukan titik tengah agar kebijakan upah tidak memberatkan satu pihak. Pekerja ingin upah layak, sementara pengusaha perlu kepastian agar tetap bisa bertahan,” ujarnya.

Sebagai gambaran, UMP Kaltim tahun 2025 naik 6,5 persen dari tahun sebelumnya dari Rp3.360.858 menjadi Rp3.579.313,77. Kenaikan itu mengikuti formula yang diatur dalam Permenaker Nomor 16 Tahun 2024.

Namun, tahun ini dinamika ekonomi dan regulasi yang berubah membuat arah kenaikan UMP 2026 belum dapat diprediksi. Pemerintah daerah memilih menunggu kejelasan aturan sebelum menetapkan angka resmi.

“Kita ingin keputusan yang adil dan sesuai kondisi riil di lapangan. Prinsipnya, jangan sampai kebijakan upah justru menimbulkan gejolak baru,” pungkas Rozani. (*)

Editor: Redaksi