APPK Kaltim saat sambangi Kejati Kaltim. (Presisi.co/Akmal)
Samarinda, Presisi.co – Puluhan massa dari Aliansi Pemuda Penegak Keadilan Kalimantan Timur menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim, Kamis 23 Oktober 2025.
Mereka mendesak aparat penegak hukum menuntaskan dugaan praktik korupsi pada proyek pembangunan Gedung Madrasah Darussalam Samarinda yang dikerjakan oleh Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, dan Perumahan Rakyat (DPUPR-PERA) Kaltim.
Aksi ini merupakan kelanjutan dari laporan yang sebelumnya disampaikan ke Kejati Kaltim beberapa bulan lalu.
Dalam laporan tersebut, aliansi menyoroti indikasi penyimpangan pekerjaan senilai Rp283 juta berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Kaltim tahun 2023.
“Kami sudah menyerahkan data dan hasil analisis berdasarkan temuan BPK. Tapi sampai hari ini, belum terlihat progres berarti. Kejati harus mengusut tuntas dugaan korupsi ini dan memeriksa semua pihak yang terlibat,” ujar Sukrin, Koordinator Lapangan aksi.
Menurut Sukrin, proyek yang bersumber dari APBD Provinsi Kaltim tahun 2023 itu memiliki nilai kontrak sebesar Rp1,2 miliar.
Namun, hasil pemeriksaan fisik BPK bersama tim teknis menunjukkan adanya ketidaksesuaian volume pekerjaan dengan kontrak yang berlaku.
“Nilainya ratusan juta rupiah. Ini uang rakyat, jadi harus ada kepastian hukum dan tanggung jawab penggunaan anggaran publik,” tegasnya.
Dalam dokumen yang dibacakan perwakilan massa, aliansi menyebut pembangunan Gedung Madrasah Darussalam merupakan bagian dari belanja barang/jasa pihak ketiga senilai Rp784 miliar, dengan realisasi hingga November 2023 mencapai Rp549 miliar.
Salah satu proyek di bawah tanggung jawab DPUPR-PERA Kaltim bernilai Rp1,217 miliar disebut belum selesai sesuai kontrak, dengan temuan kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp283,4 juta.
Aliansi menilai kondisi ini bertentangan dengan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang telah diubah melalui Perpres Nomor 12 Tahun 2021, serta melanggar ketentuan kontrak yang mewajibkan penyedia menyelesaikan pekerjaan sesuai spesifikasi teknis dan jadwal.
“Temuan BPK menunjukkan potensi kerugian keuangan daerah. Kalau sudah ada indikasi seperti itu, hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu,” tambah Sukrin.
Sementara itu, Reza, Humas aksi, menyampaikan bahwa laporan mereka telah diterima dan sedang diproses oleh Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Kaltim.
Ia mengaku Kejati telah menjadwalkan audiensi lanjutan pada pekan depan untuk membahas perkembangan kasus ini.
“Kami ingin memastikan laporan ini tidak mandek di tengah jalan. Pengawasan publik penting agar proses hukum berjalan transparan dan adil,” ujarnya.
Aliansi Pemuda Penegak Keadilan menilai lambannya proses hukum dapat menggerus kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum di daerah.
Pihaknya mendesak Kejati Kaltim segera memanggil dan memeriksa seluruh pihak yang tercantum dalam temuan BPK, termasuk pejabat DPUPR-PERA Kaltim, KPA, PPK, PPTK, hingga penyedia jasa PT PMP–CV LJA (KSO).
“Kalau memang ada pelanggaran, jangan dibiarkan berlarut. Kami ingin tindakan nyata, bukan janji,” seru Sukrin menutup aksinya.
Menanggapi hal itu, Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Kaltim, Toni Yuswanto, membenarkan bahwa laporan dugaan penyimpangan proyek Madrasah Darussalam telah diterima secara resmi dan kini tengah ditangani Bidang Pidsus.
“Laporan tersebut sudah kami terima. Saat ini masih dalam tahap full bucket atau pengumpulan data dan berkas pendukung untuk memastikan arah penanganan selanjutnya,” jelas Toni.
Ia menegaskan, Kejati Kaltim berkomitmen menindaklanjuti setiap laporan masyarakat sepanjang disertai bukti pendukung yang valid.
“Kami sangat menghargai peran publik dalam mengawasi penggunaan anggaran daerah. Namun seluruh proses tetap harus berjalan sesuai mekanisme hukum yang berlaku,” pungkasnya. (*)