search

Daerah

DPRD KaltimRanperda LingkunganKalimantan TimurPerusahan Tambang dan SawitBaharuddin DemmuPerda PPLH

Bahas Ranperda Lingkungan, Pansus DPRD Kaltim Panggil Perusahaan Tambang dan Sawit

Penulis: Akmal Fadhil
5 jam yang lalu | 0 views
Bahas Ranperda Lingkungan, Pansus DPRD Kaltim Panggil Perusahaan Tambang dan Sawit
Situasi saat rapat Ranperda PPLH di Gedung DPRD Kaltim. (Presisi.co/Akmal)

Samarinda, Presisi.co – Penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) oleh DPRD Kalimantan Timur terus berjalan.

Hingga akhir September, progres pembahasan telah mencapai sekitar 70 persen.

Panitia Khusus (Pansus) Ranperda PPLH DPRD Kaltim kini mulai melibatkan perusahaan tambang dan kelapa sawit untuk menghimpun masukan terkait substansi regulasi.

Sejumlah perusahaan diundang dalam rapat dengar pendapat yang digelar di Gedung DPRD Kaltim, Jumat 26 September 2025.

“Kami ingin memastikan regulasi ini realistis dan implementatif. Karena itu, penting mendengar langsung dari para pelaku industri,” ujar Wakil Ketua Pansus, Baharuddin Demmu, usai rapat.

Menurut Baharuddin, sejumlah masukan yang disampaikan perusahaan berkaitan dengan penerapan sanksi, mekanisme pengawasan, dan pembagian kewenangan antara pemerintah pusat, provinsi, serta kabupaten/kota.

“Ranperda ini hanya akan mengatur hal-hal yang menjadi kewenangan daerah. Sementara isu yang menjadi urusan pemerintah pusat akan tetap diatur melalui regulasi nasional,” jelasnya.

Pansus menilai keterlibatan dunia usaha menjadi bagian penting dalam memastikan ranperda memiliki kekuatan normatif sekaligus aplikatif, sehingga dapat dijalankan di lapangan tanpa tumpang tindih aturan.

Dari sektor pertambangan, perusahaan yang hadir antara lain PT Bukit Raya Coal Mining, PT Mahakam Sumber Jaya, PT Bara Tabang, PT Singlurus Pratama, dan PT Insani Bara Persada.

Sementara dari sektor kelapa sawit, hadir perwakilan PT Gawi Makmur Kalimantan, PT Persada Karya Sawit, PT Palmaka Agro Sejahtera, PT Kutai Sawit Mandiri, dan PT Pesona Sawit Abadi.

Baharuddin menyebut, pertemuan tersebut merupakan bagian awal dari serangkaian konsultasi publik.

Selanjutnya, tim Pansus juga akan melakukan tinjauan lapangan ke beberapa wilayah operasional untuk mengonfirmasi kondisi di lapangan.

Jika tidak ada hambatan, draf ranperda ditargetkan bisa difasilitasi ke Kementerian Dalam Negeri pada November 2025. Namun, Pansus membuka kemungkinan adanya perpanjangan waktu pembahasan hingga satu bulan jika diperlukan.

“Kita ingin hasil yang optimal, jadi meskipun target selesai tahun ini, jika memang butuh waktu tambahan untuk penguatan substansi, itu masih bisa kita pertimbangkan,” tutup Baharuddin.

Ranperda PPLH ini diharapkan menjadi payung hukum yang kuat bagi pemerintah daerah dalam menjaga kelestarian lingkungan, sekaligus mendorong industri ekstraktif dan perkebunan untuk lebih bertanggung jawab secara ekologis. (*)

Editor: Redaksi