Viral Retribusi Stadion Kadrie Oening, Ini Penjelasan Lengkap Dispora Kaltim
Penulis: Muhammad Riduan
2 jam yang lalu | 0 views
Foto Kolase Kepala UPTD Pengelolaan Prasarana Olahraga Dispora Kaltim, Junaidi dan unggahan Rolan Sihombing. (Presisi.co/Muhammad Riduan)
Samarinda, Presisi.co – Jagat maya tengah diramaikan kabar soal adanya spanduk imbauan penerapan retribusi penggunaan lintasan atletik dan lapangan sepak bola di Stadion Gelora Kadrie Oening, Sempaja, Samarinda.
Kebijakan tersebut menuai pro dan kontra, bahkan memantik reaksi publik, termasuk selebgram konten lari asal Kota Samarinda, Rolan Sihombing.
Lewat unggahan instastory-nya, Rolan mengaku sedih lantaran stadion tersebut kini tidak lagi bebas diakses masyarakat.
“Jujur sedih banget lapangan Stadion Kadrie Oening nggak boleh dimasukin lagi. Di lapangan ini saya bertemu Davin bocil yang bisa lari kencang, Madan yang berkebutuhan khusus, dan Hasyid yang bisa lari sekencang itu berkat latihan di lapangan ini. Apa bapak/ibu nggak peduli dengan bibit muda kalian?” tulisnya.
Menanggapi polemik tersebut, Kepala UPTD Pengelolaan Prasarana Olahraga Dispora Kaltim, Junaidi menegaskan bahwa retribusi bukanlah kebijakan baru. Aturan itu sudah tertuang dalam Perda Nomor 4 Tahun 2021 dan diperbarui melalui Perda Nomor 1 Tahun 2024.
“Sejak 2021 itu sudah kita berlakukan dan terapkan. Karena Perda ini wajib distribusi itu termasuk pemerintah sendiri. Jadi ini bukan hal baru,” ungkapnya, pada Kamis 25 September 2025.
Menurut Junaidi, pihak UPTD tidak bisa gegabah menggratiskan penggunaan fasilitas karena setiap penggunaan stadion akan diperiksa inspektorat maupun Badan Pemeriksa Keunangan (BPK).
“Kalau kami tidak jalankan perda itu, maka kami dianggap menyalahi aturan. Saya hanya melaksanakan tugas berdasarkan dasar hukum yang ada,” jelasnya.
Adapun rincian tarif penggunaan stadion diatur sebagai berikut:
Lintasan atletik: Rp500.000 per agenda/hari
Lapangan sepak bola:
Malam hari Rp40 juta (komersial) / Rp25 juta (sosial)
Siang hari Rp30 juta (komersial) / Rp20 juta (sosial)
Latihan siang Rp2 juta per 2 jam
Junaidi menambahkan, jika masyarakat menolak adanya retribusi dan menginginkan akses gratis, maka usulan tersebut bisa diajukan melalui pemerintah dan legislatif untuk mengubah perda.
“Kalau ada pro kontra, mari dicari solusinya. Tapi perubahan hanya bisa lewat revisi perda, bukan keputusan UPTD,” pungkasnya. (*)