Ustaz Khalid Basalamah Kembalikan Uang Terkait Kasus Dugaan Kuota Haji, Asal-usul Dananya dari Mana?
Penulis: Rafika
4 jam yang lalu | 0 views
Ustaz Khalid Basalamah. (Tangkapan layar)
Presisi.co - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi pemilik biro perjalanan haji Uhud Tour, Ustaz Khalid Basalamah, telah mengembalikan sejumlah uang terkait kasus dugaan korupsi kuota haji.
Namun, total nominal maupun sumber dana yang dikembalikan masih menjadi teka-teki yang sedang ditelusuri tim penyidik.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyebutkan bahwa perhitungan total dana yang telah dikembalikan masih dilakukan, lantaran proses pengembaliannya berlangsung secara bertahap dan bukan dalam satu waktu.
"Memang masih dihitung karena pengembaliannya juga dilakukan secara bertahap informasi yang kami terima," kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa 16 September 2025, sebagaimana diberitakan Suara.com.
Budi menegaskan asal-usul uang yang dikembalikan merupakan salah satu materi penting dalam penyidikan. KPK akan menjelaskan konstruksi perkara secara utuh ketika penetapan tersangka diumumkan.
“Terkait dengan detail dari mananya nanti kami akan menjelaskan konstruksi utuh perkaranya seperti apa ketika kita umumkan nanti pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini,” ujar Budi.
Langkah pengembalian uang oleh Khalid Basalamah menjadi perkembangan baru dalam penyelidikan dugaan korupsi pembagian kuota haji di Kementerian Agama periode 2023–2024. Sebelumnya, ustaz berusia 50 tahun itu sudah diperiksa sebagai saksi oleh KPK.
Untuk diketahui, kasus ini bermula dari penambahan kuota haji sebanyak 20.000 jemaah yang diberikan Kerajaan Arab Saudi kepada Indonesia pada 2024.
Sesuai Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, pembagian kuota haji semestinya mengikuti skema 92 persen untuk jemaah reguler dan 8 persen untuk jemaah khusus.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa pada 2023 Presiden Joko Widodo sempat mengajukan permintaan tambahan kuota kepada Raja Arab Saudi Salman bin Abdulaziz Al Saud. Hasil pertemuan itu, Indonesia memperoleh tambahan kuota sebanyak 20.000 untuk musim haji 2024.
Berdasarkan aturan, dari jumlah tambahan tersebut, mestinya 18.400 dialokasikan untuk jemaah reguler dan 1.600 untuk jemaah khusus.
“Jadi kalau ada kuota haji, berapa pun itu, pembagiannya demikian. Kuota regulernya 92 persen, kuota khususnya 8 persen,” kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (5/8/2025).
Asep menjelaskan bahwa aturan tersebut dibuat karena sebagian besar jemaah haji mendaftar melalui kuota reguler, sementara kuota khusus memiliki biaya lebih tinggi sehingga porsinya dibatasi hanya 8 persen.
Dengan adanya tambahan 20.000 kuota haji, pembagian yang seharusnya dilakukan ialah 18.400 untuk jemaah reguler dan 1.600 untuk jemaah khusus.
“Tetapi kemudian, ini tidak sesuai, itu yang menjadi perbuatan melawan hukumnya, itu tidak sesuai aturan itu, tapi dibagi dua. 10.000 untuk reguler, 10.000 lagi untuk kuota khusus,” ungkap Asep.
“Jadi kan berbeda dong, harusnya 92 persen dengan 8 persen, ini menjadi 50 persen, 50 persen. Nah seperti itu, itu menyalahi aturan yang ada,” tambah dia.