KPK Tahan Ketua Kadin Kaltim Dayang Donna Faroek Terkait Kasus Suap IUP Rp3,5 Miliar
Penulis: Rafika
16 jam yang lalu | 117 views
Dayang Donna saat memakai rompi oranye KPK. (Tangkapan layar siaran langsung KPK RI)
Presisi.co - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melanjutkan penyidikan kasus dugaan suap izin usaha pertambangan (IUP) Rp3,5 miliar di Kalimantan Timur dengan menahan Ketua Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Kaltim, Dayang Donna Walfiares Tania (DDW).
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyampaikan hal tersebut dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu, 10 September 2025.
“Saudari DDW selaku Ketua Kadin Kaltim sekaligus anak dari saudara AFI (mantan Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak atau AFI) ditahan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 9-28 September 2025,” ujarnya.
Selama proses hukum berlangsung, Donna akan ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas IIA Jakarta Timur.
a disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b, atau Pasal 11 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Menurut Asep, Donna berperan dalam meminta dana sebesar Rp 3,5 miliar terkait penebusan perpanjangan enam IUP eksplorasi milik pengusaha Rudy Ong Chandra (ROC). Setelah uang diterima, ia mengutus pramusiwinya berinisial IJ untuk mengirimkan SK enam IUP kepada perusahaan milik Rudy Ong.
Tak berhenti di situ, Donna juga diduga meminta tambahan biaya melalui seorang perantara. Namun, permintaan tersebut tidak pernah direspons oleh pihak Rudy Ong.
Perkara ini sejatinya bukan kasus baru. KPK telah lebih dulu mengumumkan penyidikan dugaan suap IUP di Kaltim sejak 19 September 2024 dengan menetapkan tiga tersangka, yakni AFI, DDW, dan ROC.
Dari ketiganya, AFI yang juga merupakan mantan Gubernur Kaltim sekaligus ayah Donna, meninggal dunia pada 22 Desember 2024.
Kemudian, pada 25 Agustus 2025, KPK kembali menegaskan identitas para tersangka sekaligus mengumumkan penahanan terhadap pengusaha Rudy Ong Chandra. (*)