search

Hukum & Kriminal

DPRD KaltimTambang IlegalKHDTK UnmulUniversitas Mulawarman

Dua Tersangka Perambahan KHDTK Unmul Bebas, DPRD Kaltim Soroti Lemahnya Sinergi Penegak Hukum

Penulis: Akmal Fadhil
2 jam yang lalu | 0 views
Dua Tersangka Perambahan KHDTK Unmul Bebas, DPRD Kaltim Soroti Lemahnya Sinergi Penegak Hukum
Kondisi saat lahan KHDTK Unmul digeruk aktivitas pertambangan. (Presisi.co/Akmal)

Samarinda, Presisi.co – Dua tersangka kasus dugaan perambahan Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus (KHDTK) Universitas Mulawarman (Unmul) dibebaskan dari status tersangka setelah gugatan praperadilan mereka dikabulkan Pengadilan Negeri Samarinda.

Keputusan ini menuai sorotan dari DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) yang mendesak adanya sinergi lebih kuat antara aparat penegak hukum.

Daria (42) dan Eddy (38), yang sebelumnya ditangkap oleh Gakkum Kehutanan Kalimantan pada Sabtu 19 Juli resmi tidak lagi berstatus tersangka setelah permohonan praperadilan mereka dikabulkan pada Rabu 23 Juli 2025.

Keduanya sebelumnya sempat dititipkan di Rutan Polresta Samarinda dan mendapat penangguhan penahanan tak sampai sepekan kemudian.

Sekretaris Komisi I DPRD Kaltim, Salehuddin, menyatakan keprihatinannya atas perkembangan tersebut.

Ia menilai, proses hukum yang berjalan belum menyentuh aktor intelektual di balik perusakan kawasan hutan.

“Kami sangat menyayangkan. Proses ini seolah terhenti di permukaan, padahal harusnya menyasar siapa yang mengendalikan,” tegasnya, Minggu 14 September 2025.

Salehuddin juga menyoroti lemahnya koordinasi antara Gakkum Kehutanan dan kepolisian, yang dinilai menjadi celah bagi pelanggar hukum.

Ia menekankan bahwa kasus ini menyangkut kepentingan masyarakat luas dan kelestarian lingkungan, sehingga harus ditangani serius.

“Jika tidak ada sinergi antara aparat penegak hukum, bukan tidak mungkin kasus ini menguap dan menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum lingkungan,” ujarnya.

DPRD Kaltim mendesak Polda Kaltim bersama Gakkum dan instansi terkait untuk mengambil langkah konkret, tidak hanya berhenti pada pelaku lapangan, tetapi juga menelusuri dan menjerat dalang di balik aktivitas tambang ilegal di kawasan hutan.

“Ini momentum penting untuk membuktikan bahwa hukum bisa menjerat siapa pun yang terlibat. Rasa keadilan masyarakat harus dipenuhi,” pungkasnya. (*)

Editor: Redaksi