Ketua Komisi II, Sabaruddin Panrecalle. (Akmal/Presisi.co)
Samarinda, Presisi.co — Rapat Paripurna ke-35 DPRD Kalimantan Timur (Kaltim), Jumat malam 12 September 2025, diwarnai interupsi tajam dari Ketua Komisi II, Sabaruddin Panrecalle, yang mempertanyakan transparansi penggunaan anggaran pembiayaan sebesar Rp50 miliar, khususnya terkait rencana penyertaan modal ke PT Migas Mandiri Pratama (MMP), salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kaltim.
Dalam forum resmi penandatanganan kesepakatan atas Rancangan Perubahan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2025, Sabaruddin menyatakan bahwa hingga saat ini belum ada pemaparan resmi dari Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), Biro Ekonomi, maupun mitra industri terkait rencana bisnis BUMD penerima modal tersebut.
“Kami tidak pernah diajak duduk bersama untuk membahas urgensi penyertaan modal ini. Rencana bisnisnya tidak pernah disampaikan. Uangnya untuk apa? Return-nya berapa? Semua belum jelas,” tegas legislator dari Fraksi Gerindra itu.
Sabaruddin menegaskan bahwa penyertaan modal tidak dilarang, namun harus mengikuti prosedur dan prinsip akuntabilitas, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Ia menyesalkan bahwa poin krusial ini baru diketahui Komisi II setelah dokumen kesepakatan final disampaikan dalam rapat paripurna.
“Ini seperti diputuskan sepihak, dan baru diketahui setelah diketok palu. Padahal, kami sebagai mitra pengawasan memiliki tanggung jawab memastikan dana publik dikelola dengan benar,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan agar kasus seperti yang terjadi pada program Desain Besar Olahraga Nasional (DBON), yang pernah menyeret sejumlah pihak ke ranah hukum, tidak terulang dalam penyertaan modal ini.
Meskipun tidak bermaksud membatalkan keputusan paripurna, Sabaruddin memberikan catatan tegas dan meminta agar sebelum dana Rp50 miliar direalisasikan, Biro Ekonomi Setda dan mitra BUMD segera memberikan paparan terbuka kepada Komisi II.
“Kami mendukung arah kebijakan pembangunan, tapi prosedur wajib dijalankan. Jangan sampai proses ini mencederai transparansi dan mengarah pada potensi pelanggaran hukum,” katanya.
Meskipun dinamika tersebut mewarnai rapat, Paripurna DPRD tetap melanjutkan agenda dan menyepakati total anggaran perubahan APBD 2025 sebesar Rp21,74 triliun.
Pendapatan daerah diproyeksikan turun menjadi Rp19,14 triliun, sementara belanja daerah naik menjadi Rp21,69 triliun.
Penerimaan pembiayaan meningkat menjadi Rp2,59 triliun, sedangkan pengeluaran pembiayaan tetap di angka Rp50 miliar, yang menjadi sumber sorotan dalam rapat. (*)