Hore! Pekerja Gaji di Bawah Rp10 Juta Tak Perlu Bayar Pajak Penghasilan Lagi, Ini Kriterianya
Penulis: Rafika
2 jam yang lalu | 0 views
Ilustrasi. (Ist)
Presisi.co - Pemerintah memperluas kebijakan pembebasan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) untuk menjaga daya beli masyarakat.
Jika sebelumnya hanya berlaku bagi pekerja di industri padat karya, kini insentif tersebut juga menyasar sektor pariwisata, khususnya hotel, restoran, dan kafe (horeka).
"Yang terkait dengan perluasan PPh 21 yang ditanggung pemerintah, yang kemarin sudah diperlakukan untuk sektor padat karya, ini dilanjutkan ke sektor pariwisata, hotel, restoran, dan kafe," ungkap Airlangga di Kantor Presiden, Senin 15 September 2025, sebagaimana diberitakan Suara.com.
Pemerintah menilai sektor pariwisata mengalami tekanan yang sama besar dengan industri padat karya seperti alas kaki, tekstil, dan furnitur. Karena itu, stimulus tambahan dinilai perlu untuk menopang kesejahteraan pekerja sekaligus menggerakkan kembali aktivitas ekonomi.
Skema pembebasan pajak ini berlaku bagi pekerja dengan gaji di bawah Rp10 juta. Anggaran yang disiapkan pemerintah mencapai Rp120 miliar untuk sisa tiga bulan tahun 2025, serta Rp480 miliar pada 2026.
Dengan adanya stimulus ini, pekerja diperkirakan memperoleh tambahan penghasilan antara Rp60.000 hingga Rp400.000 per bulan.
"Benefitnya mereka bisa manfaatkan angka Rp60.000-400.000 tambahan orang per orang sehingga kita berharap daya beli bisa terjaga juga," kata Airlangga.
Kebijakan tersebut diharapkan tidak hanya meringankan beban pekerja, tetapi juga menjadi pemicu pemulihan sektor pariwisata yang berperan penting bagi perekonomian nasional. (*)