search

Hukum & Kriminal

KHDTK UnmulTambang IlegalSamarindaKRUSUniversitas Mulawarman

Dua Tersangka Tambang Ilegal di KHDTK Unmul Lepas dari Jerat Hukum

Penulis: Akmal Fadhil
3 jam yang lalu | 0 views
Dua Tersangka Tambang Ilegal di KHDTK Unmul Lepas dari Jerat Hukum
Kondisi KHDTK Unmul pasca diserobot aktivitas pertambangan ilegal. (Istimewa)

Samarinda, Presisi.co – Putusan Pengadilan Negeri Samarinda yang membebaskan dua tersangka tambang ilegal di kawasan konservasi Kebun Raya Universitas Mulawarman menuai sorotan tajam.

Mahkamah menyatakan penetapan tersangka atas nama Dariah dan Edi oleh Penyidik Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Kalimantan tidak sah karena cacat prosedur.

Dalam pertimbangan hakim, penyidik dinilai tidak memiliki cukup alat bukti serta melakukan penyitaan dan penahanan tanpa prosedur yang sah. 

Salah satu catatan penting adalah buruknya koordinasi antara Gakkum dan kepolisian dalam menangani kasus tersebut.

“Lokasi kejadian sama, tapi tersangka yang ditetapkan Gakkum dan Polda berbeda. Ini menunjukkan minimnya koordinasi antar penegak hukum. Kalau seperti ini, publik bisa curiga kasusnya tidak ditangani serius,” ujar Ketua Laboratorium Alam dan Diklat Fakultas Kehutanan Universitas Mulawarman, Rustam Fahmy, Kamis 11 September 2025.

Rustam menilai sejak awal proses penetapan tersangka sudah menunjukkan kelemahan formil. Ia mengungkapkan bahwa informasi tentang dua tersangka tersebut sebenarnya sudah diperoleh dari lapangan, namun penyidik disebut kesulitan memanggil pihak terkait untuk dimintai keterangan.

Menurutnya, salah satu sumber penting adalah seorang mandor bernama Riko, yang menyebut Dariah dan Edi sebagai pihak yang aktif dalam operasi tambang ilegal. Riko bahkan disebut memegang surat perintah dari salah satu tersangka.

“Saya pelapor aktivitas tambangnya, bukan pelaku. Tapi yang ditetapkan oleh Gakkum dan Polda tidak sama. Ini membingungkan dan menimbulkan kesan tebang pilih,” jelas Rustam.

Ia menegaskan bahwa ketidaksinkronan antara lembaga penegak hukum berisiko menggagalkan proses hukum dan memperlemah upaya perlindungan kawasan konservasi.

Rustam menilai kasus ini bisa menjadi momentum penting untuk membongkar jaringan tambang ilegal yang selama ini menyasar kawasan KHDTK (Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus).

“Penanganan tambang ilegal selama ini sering berhenti di pelaku lapangan. Kalau tidak ada keseriusan dari Gakkum dan polisi, pelaku utama tidak akan pernah tersentuh,” tegasnya.

Putusan praperadilan yang memenangkan dua tersangka ini menambah daftar panjang lemahnya penegakan hukum terhadap kejahatan lingkungan di Kalimantan Timur. 

Hingga kini, belum ada kejelasan apakah penyidikan kasus tambang ilegal di KRUS akan dilanjutkan atau diulang dari awal. (*)

Editor: Redaksi