search

Berita

Ferry IrwandiFerry Irwandi dilaporkanDansatsiber TNIBrigjen Juinta Omboh SembiringTNIMahfud MD

Apa yang Akan Terjadi di Indonesia Jika TNI Laporkan Ferry Irwandi? Ini Kata Mahfud MD

Penulis: Rafika
3 jam yang lalu | 0 views
Apa yang Akan Terjadi di Indonesia Jika TNI Laporkan Ferry Irwandi? Ini Kata Mahfud MD
Ferry Irwandi. (Instagram)

Presisi.co - Mantan Menko Polhukam Mahfud MD ikut menanggapi kabar rencana pelaporan influencer Ferry Irwandi oleh Komandan Satuan Siber (Dansatsiber) TNI, Brigjen Juinta Omboh Sembiring.

Sebelumnya, Brigjen Juinta sempat mendatangi Polda Metro Jaya pada 8 September 2025. Namun, saat itu Namun, kunjungan tersebut belum dalam rangka melaporkan Ferry.

Mahfud MD menjelaskan, Ferry Irwandi terancam dilaporkan karena menyinggung soal darurat militer.

"Itu katanya karena berbicara sesuatu di sebuah forum yang tersiar secara publik bahwa 'Untung kita bisa menggagalkan rencana darurat militer'," kata Mahfud MD dalam konten yang dibagikan YouTube CURHAT BANG Denny Sumargo pada Kamis, 11 September 2025.

Namun hingga kini laporan itu belum masuk, lantaran Brigjen Juinta masih sebatas berkonsultasi terkait rencana tersebut.

"Dia (Ferry) dianggap memfitnah bahwa militer itu mau melakukan hukum darurat. Lalu dia disampaikan ke Polri, tapi bukan dilaporkan. Didiskusikan, belum laporan," ujar Mahfud MD.

Guru Besar Hukum Tata Negara itu menilai ucapan Ferry Irwandi itu tidak bisa serta-merta dikategorikan sebagai fitnah. Menurut Mahfud, pernyataan Ferry seharusnya dipandang sebagai bentuk aspirasi masyarakat pada umumnya.

Apalagi, pembicaraan tentang darurat militer sebenarnya sudah banyak dibicarakan publik.

"Karena selain Ferry berbicara begitu, masyarakat sudah tahu. Anda (Denny Sumargo) juga tadi mulai dengan istilah (darurat militer). Karena sudah tersebar isu itu," tutur Mahfud MD.

Oleh karena itu, Mahfud menilai langkah hukum dari Dansatsiber TNI sebaiknya tidak dilanjutkan. Ia khawatir jika dipaksakan, justru bisa memperkeruh kondisi politik nasional.

"Kalau itu berlanjut, nanti bisa saja muncul di pengadilan memang ada pembicaraan itu di suatu tempat, saksinya ini, pejabatnya ini. Kan jadi kacau negara ini," imbuhnya.

Kendati demikian, Mahfud menegaskan jika TNI memiliki bukti kuat, dirinya tak akan menghalangi proses hukum. Hanya saja, ia menilai Ferry bukanlah provokator sebagaimana dituduhkan.

"Darurat militer itu sudah tersebar ke mana-mana. Bahkan sudah ada yang menyebut posisinya yang bicara ini di sebelah mana dan sebelah mana. Itu kan sudah orang tahu," tutur Mahfud MD.

Di lain sisi, AKBP Fian Yunus selaku Wakil Direktur Reserse Siber Polda Metro Jaya menilai Dansatsiber TNI tidak bisa melaporkan Ferry Irwandi atas dugaan pencemaran nama baik.

Sebab berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK), laporan pencemaran nama baik tidak dapat dilaporkan oleh sebuah institusi.

Namun isu ini bertambah panas setelah Dave Laksono sebagai anggota DPR RI mendukung TNI untuk mempidanakan Ferry Irwandi. (*)

Editor: Redaksi