search

Daerah

RSHD SamarindaRumah Sakit Haji DarjadTunggakan Gaji KaryawanSamarinda

Tunggakan Upah 57 Eks Karyawan Belum Dibayar, RSHD Pilih Jual Aset

Penulis: Akmal Fadhil
Kamis, 11 September 2025 | 655 views
Tunggakan Upah 57 Eks Karyawan Belum Dibayar, RSHD Pilih Jual Aset
Rumah Sakit Haji Darjad. (Istimewa)

Samarinda, Presisi.co – Persoalan tunggakan upah terhadap 57 mantan karyawan Rumah Sakit Haji Darjad (RSHD) Samarinda belum juga menemukan titik terang.

Manajemen rumah sakit swasta itu kini menyatakan akan menjual sejumlah aset untuk membayar hak-hak karyawan yang belum dibayarkan.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kalimantan Timur, Rozani Erawadi, mengatakan pihaknya telah menerima surat resmi dari manajemen RSHD pada Kamis 4 September 2025, yang menyatakan bahwa rumah sakit membutuhkan waktu tambahan untuk menyelesaikan pembayaran.

“Surat tersebut menyebutkan bahwa mereka akan menjual aset. Jadi, mereka belum bisa pastikan waktu pembayaran, dan meminta pengertian dari para eks karyawan,” kata Rozani, Rabu 10 September 2025.

Sebelumnya, RSHD sempat berkomitmen untuk melunasi tunggakan hingga 29 Agustus 2025. Namun hingga tenggat waktu berakhir, pembayaran belum dilakukan.

Data Disnakertrans menunjukkan, 57 eks karyawan RSHD termasuk dua orang dokter telah melayangkan pengaduan resmi atas tunggakan upah, termasuk kekurangan pembayaran dan lembur.

Rozani menyatakan, pihaknya sudah menjalankan semua prosedur, termasuk menerbitkan nota penetapan pembayaran. Hingga kini, manajemen RSHD tidak mengajukan keberatan terhadap nota tersebut, melainkan hanya meminta penundaan pelaksanaan.

“Intinya, mereka tidak menolak isi nota, tapi meminta waktu untuk menjalankannya karena alasan finansial,” jelasnya.

Kasus ini telah mendapat perhatian Komisi IV DPRD Kaltim, yang menggelar rapat dengar pendapat (RDP) pada April lalu.

Perkembangan terbaru juga sudah dilaporkan Disnakertrans ke DPRD pada Juni 2025.

Rozani menegaskan, pemerintah tetap mendorong agar manajemen RSHD segera menyelesaikan kewajiban sesuai hukum ketenagakerjaan.

“Kita mengingatkan bahwa hak pekerja, termasuk upah dan tunjangan, harus tetap diprioritaskan,” pungkasnya. (*)

Editor: Redaksi