Lurah Sungai Pinang Dalam Jelaskan Wacana Pemekaran Jadi Tiga Kelurahan
Penulis: Muhammad Riduan
3 jam yang lalu | 0 views
Lurah Sungai Pinang Dalam, Novi Kurnia Putra. (Presisi.co/Muhammad Riduan)
Samarinda, Presisi.co – Wacana Pemekaran Kelurahan Sungai Pinang Dalam, Kecamatan Sungai Pinang kembali kembali mencuat. Pihak kelurahan bersama DPRD Samarinda sudah membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait ini, Rabu 10 September 2025.
Lurah Sungai Pinang Dalam, Novi Kurnia Putra mengatakan bahwa rencananya akan dimekarkan menjadi tiga kelurahan, yakni Kelurahan Sungai Pinang Dalam (induk), Sungai Pinang Utara, dan Sungai Pinang Selatan.
"Jadi sudah ada beberapa draf (Raperda) ada rekomendasi yang mungkin harus diubah redaksinya dan diseusaikan," jelasnya saat diwawancarai Presisi.co.
Novi menuturkan, urgensi pemekaran ini disebabkan jumlah penduduk yang mencapai 74 ribu jiwa dengan 114 RT. Dengan beban kerja sebesar itu, perlunya pemekaran agar pelayanan kepada masyarakat dapat dipermudah.
“Sehingga nanti untuk mempermudah pelayanan kepada masyarakat dan mengurangi beban kerja dan tugas di kelurahan yang ada sekarang,” tambahnya.
Berdasarkan draf pemekaran, nantinya Kelurahan induk akan membawahi 41 RT, Sungai Pinang Selatan 27 RT, dan Sungai Pinang Utara 52 RT. Selain itu, enam RT di Kelurahan Mugirejo, kawasan Jalan Perjuangan, juga akan masuk ke wilayah Sungai Pinang Selatan.
Meski begitu, Novi menyebut luas wilayah tiap kelurahan masih akan dihitung ulang. “Perkiraannya masih belum terhitung memang. Nanti di pertemuan berikutnya sudah ada perhitungan, pasti akan kita informasikan kembali,” ucapnya.
Ia juga menegaskan, rencana pemekaran sebenarnya bukan hal baru. Di mana, pembahasan pemekaran sudah dibahas sejak 2015 lalu. Pada waktu itu sudah ada beberapa pemekaran, termasuk di Samarinda Utara dan Samarinda Seberang.
"Sungai Pinang termasuk yang ketinggalan, jadi saat ini baru diusahakan akan direalisasikan,” jelasnya.
Jika tidak ada kendala, Perda pemekaran ini ditargetkan rampung pada tahun 2025. Setelah itu, Pemkot Samarinda akan mengajukan rekomendasi ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sebelum masuk ke tahap persiapan kelembagaan, kantor, dan sumber daya pegawai.
“Untuk pembahasan masalah anggaran terus terang saya belum tahu. Mungkin nanti setelah Perda ini selesai kemudian dipersiapkan dari Kemendagri, baru ada pembahasan masalah anggaran dan lain-lain untuk mendukung kelurahan itu tadi,” pungkasnya. (*)