KPK Tetapkan Dayang Dona Tersangka di Kasus IUP Kaltim, Bukti Korupsi Sistemik Masih Terjadi
Penulis: Akmal Fadhil
3 jam yang lalu | 0 views
Dua Tersangka Kasus dugaan Suap IUP di Kaltim, Rudy Ong (kiri) dan Dayang Donna Walfiares Tania (kanan). (Istimewa)
Samarinda, Presisi.co – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Ketua Kadin Kalimantan Timur, Dayang Donna Walfiares Tania (DDW), dan pengusaha tambang Rudy Ong Chandra (ROC) sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap perpanjangan izin usaha pertambangan (IUP) di Kalimantan Timur senilai Rp3,5 miliar.
Kasus ini merupakan bagian dari praktik korupsi perizinan tambang yang terjadi sejak pertengahan 2014, saat Rudy Ong berupaya memperpanjang enam IUP miliknya di wilayah tersebut. Proses pengurusan izin dilakukan melalui perantara dan melibatkan sejumlah pejabat daerah, termasuk Gubernur Kaltim kala itu, Awang Faroek Ishak ayah kandung Donna Faroek.
“Penetapan tersangka dilakukan setelah KPK menemukan bukti permulaan yang cukup,” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Jakarta, Senin 25 Agustus 2025.
Dalam konstruksi perkara, Rudy Ong disebut pertama kali menyalurkan dana Rp3 miliar sebagai biaya pengurusan IUP melalui perantara bernama IC kepada Gubernur Awang Faroek di rumah dinasnya pada Agustus 2014. Sebagian dana juga diterima Kepala Dinas ESDM Kaltim saat itu, Amrullah, dan anak buahnya, Markus Taruk Allo.
Pada awal 2015, Donna Faroek mulai aktif dalam skema tersebut. Ia disebut menghubungi langsung Amrullah dan Rudy Ong, lalu meminta peningkatan nilai komitmen dari Rp1,5 miliar menjadi Rp3,5 miliar. Uang diserahkan di sebuah hotel di Samarinda, dalam dua tahap: Rp500 juta melalui makelar SUG dan Rp3 miliar dalam pecahan dolar Singapura melalui IC.
Setelah menerima dana, Donna menyerahkan enam Surat Keputusan (SK) IUP melalui orang kepercayaannya, IJ.
KPK menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini pada 19 September 2024: 1. Awang Faroek Ishak (AFI) – Mantan Gubernur Kaltim (status gugur karena meninggal dunia, 22 Desember 2024). 2. Dayang Donna Walfiares Tania (DDW) – Ketua Kadin Kaltim. 3. Rudy Ong Chandra (ROC) – Komisaris sejumlah perusahaan tambang, termasuk PT Tara Indonusa Coal dan PT Sepiak Jaya Kaltim.
Rudy Ong dijemput paksa oleh KPK di Surabaya pada 21 Agustus 2025 dan ditahan hingga 9 September.
Dalam konferensi pers, ia sempat mengklaim dirinya diperas hingga Rp10 miliar, bahkan diminta membeli narkoba. KPK menyatakan akan mendalami pengakuan itu dalam pemeriksaan lanjutan.
Donna Faroek dikenal sebagai figur berpengaruh di dunia usaha dan organisasi di Kaltim.
Ia menjabat Ketua Kadin Kaltim dua periode, pernah memimpin HIPMI Kaltim, dan aktif di berbagai organisasi olahraga.
Secara politik, ia sempat maju sebagai caleg Golkar pada Pemilu 2019, namun gagal lolos ke DPRD.
KPK menegaskan bahwa kasus ini bukan sekadar persoalan individu, melainkan bagian dari pola korupsi sistemik dalam pengelolaan sumber daya alam.
“Kasus ini menunjukkan adanya potensi konflik kepentingan antara jabatan publik, keluarga pejabat, dan pelaku usaha,” kata Asep Guntur.
KPK saat ini masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain, baik dari unsur pejabat daerah maupun swasta.
Proses hukum terhadap Donna Faroek dan Rudy Ong akan berlanjut sesuai ketentuan dalam UU Tindak Pidana Korupsi. (*)