search

Hukum & Kriminal

Kasus Bom MolotovPolresta SamarindaDemo di DPRD KaltimKombes Pol Hendri UmarKalimantan Timur

Polisi Dalami Dugaan Hasutan dan Afiliasi Tersangka Kasus Bom Molotov di Samarinda

Penulis: Muhammad Riduan
20 jam yang lalu | 94 views
Polisi Dalami Dugaan Hasutan dan Afiliasi Tersangka Kasus Bom Molotov di Samarinda
Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Hendri Umar saat perlihatkan barang bukti. (Presisi.co/Muhammad Riduan)

Samarinda, Presisi.co – Polresta Samarinda terus mengembangkan penyidikan kasus penemuan 27 botol bom molotov di kawasan Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) Universitas Mulawarman (Unmul).

Setelah menangkap dua tersangka baru, NS (38) dan AJM alias L (43), polisi kini menelusuri dugaan adanya hasutan melalui grup percakapan WhatsApp serta kemungkinan afiliasi keduanya dengan kelompok tertentu.

Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Hendri Umar mengatakan pihaknya menemukan percakapan yang berisi ajakan mengganggu ketertiban umum. Pesan tersebut diduga ditanggapi oleh NS, yang kemudian berperan aktif dalam perakitan bom molotov.

“Contohnya di handphone ada WA (WhatsApp) grup. Di situ kita temukan salah satu pihak yang menghasut untuk melakukan perbuatan mengganggu ketertiban umum. Hasutan itu ditanggapi oleh saudara NS. Tapi ini butuh pembuktian dan kerja ekstra untuk menggambarkan alur cerita dari penghasutan atau tindak pidana lain yang mungkin terjadi,” jelasnya pada Jumat, 6 September 2025.

Meski demikian, Kombes Pol Hendri Umar menegaskan pihaknya belum dapat menyimpulkan apakah tersangka memiliki keterkaitan dengan organisasi tertentu. Hal itu masih menunggu hasil pemeriksaan lebih lanjut terhadap barang bukti yang disita.

“Kami belum bisa menyampaikan apakah ada afiliasi dengan kelompok tertentu. Tapi dari hasil penyidikan, investigasi, dan pemeriksaan terhadap bukti-bukti, termasuk HP dan dokumen yang ditemukan saat penggeledahan di rumah kedua tersangka, itu akan menjadi bahan analisa kami,” ungkapnya.

Diketahui, selain 27 botol bom molotov, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain, antara lain dua petasan, 12 lembar kain perca, gunting, tiga unit ponsel, satu buku catatan, poster, payung hitam, kliping koran, lembar bukti setoran, lima stiker, buku berjudul Gerakan Nasional Pasal 33, dokumen bertema gerakan perlawanan mahasiswa, serta tiga selebaran orasi demonstrasi.

Hendri menambahkan, temuan sejumlah buku dan stiker yang mengarah pada paham tertentu akan menjadi prioritas penyidik untuk ditelusuri lebih jauh. 

“Ini akan menjadi prioritas kami untuk membuat alur yang jelas apakah peristiwa di Samarinda ini ada kaitan dengan kota lain di Indonesia,” ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, polisi telah menetapkan enam tersangka dalam kasus ini. Empat di antaranya mahasiswa FKIP Unmul yang penahanannya ditangguhkan, serta dua tersangka terbaru, NS dan AJM alias L, yang disebut sebagai aktor intelektual.

Bom molotov tersebut rencananya akan digunakan dalam aksi di Gedung DPRD Kaltim pada 1 September 2025 lalu. Hingga kini, Polresta Samarinda bersama Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Kaltim dan Bareskrim Polri masih melakukan penyidikan intensif untuk menuntaskan kasus ini. (*)