Penetapan Lokasi Transmigrasi di Paser Diatur Pemerintah Pusat
Penulis: Akmal Fadhil
3 jam yang lalu | 0 views
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kalimantan Timur, Rozani Erawadi. (Presisi.co/Akmal)
Samarinda, Presisi.co – Penolakan sebagian warga terhadap program transmigrasi di Desa Keladen, Kecamatan Tanjung Harapan, Kabupaten Paser, tak akan mengubah rencana yang telah ditetapkan pemerintah pusat.
Penentuan lokasi tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kalimantan Timur (Kaltim), Rozani Erawadi, menyatakan bahwa pihaknya tidak dapat mengintervensi keputusan tersebut.
Ia berharap masyarakat lokal dapat menjalin sinergi dengan para transmigran yang nantinya akan menempati kawasan itu.
“Mungkin kementerian melihat dari sisi lain. Setiap kawasan pasti ada prioritasnya. Kebetulan, Desa Keladen memang cocok untuk budidaya pertanian,” kata Rozani saat dikonfirmasi Jumat 5 September 2025.
Menurut Rozani, meskipun Kaltim memiliki sejumlah wilayah lain yang juga layak untuk program transmigrasi seperti Desa Maloy di Kutai Timur, Desa Embalut di Kutai Kartanegara, dan Muara Komam di Paser keputusan akhir tetap berada di tangan pemerintah pusat.
“Itu wilayahnya cukup luas, bahkan lebih besar daripada Keladen. Tapi kementerian tentu punya pertimbangan sendiri,” ujarnya.
Rozani menambahkan bahwa penetapan Desa Keladen sebagai kawasan transmigrasi bukan keputusan mendadak. Kajian awal sudah dilakukan sejak 2003 dan ditetapkan secara resmi pada 2017.
“Jadi bukan asal tunjuk. Ada penelitian dan analisis yang berjalan cukup lama,” tegasnya.
Dari sisi potensi, Desa Keladen dinilai unggul dalam sektor pertanian. Lahan suburnya cocok untuk berbagai komoditas seperti padi, jagung, hingga talas beneng yang memiliki nilai ekonomi tinggi.
“Talas beneng itu besar-besar. Bisa untuk bahan pangan, bahkan bahan baku lain seperti kertas rokok,” jelas Rozani.
Terkait kemungkinan perubahan lokasi transmigrasi, Pemprov Kaltim memang bisa mengusulkan. Namun, keputusan akhir tetap berada di pemerintah pusat.
“Prinsipnya, transmigrasi adalah perpindahan penduduk antarwilayah dalam satu kesatuan negara. Jadi kewenangannya tetap di kementerian,” pungkasnya. (*)