Dua Tersangka Baru Kasus Bom Molotov di Samarinda, Polisi Masih Telusuri Dugaan Ini
Penulis: Muhammad Riduan
2 jam yang lalu | 73 views
NS (38) dan AJM alias L (43) saat diamankan Polresta Samarinda, (Presisi.co/Muhammad Riduan)
Samarinda, Presisi.co – Polresta Samarinda kembali mengamankan dua orang tersangka baru dalam kasus temuan 27 botol bom molotov di kawasan Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) Universitas Mulawarman, Samarinda. Keduanya diduga sebagai aktor intelektual dalam perakitan bom.
Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Hendri Umar, menjelaskan penangkapan dilakukan pada Kamis 4 September 2025 sekitar pukul 16.00 WITA di sebuah lahan kebun di Kilometer 47, Kelurahan Bukit Merdeka, Kecamatan Samboja, Kutai Kartanegara.
“Hingga saat ini kami sudah melakukan penetapan tersangka terhadap enam orang. Empat orang sebelumnya adalah mahasiswa FKIP Unmul (Ditangguhkan Penahannya) dan dua orang terbaru ini diduga aktor intelektual atau menyuruh melakukan hingga bom molotov siap digunakan,” ucapnya, Jumat 5 September 2025 malam.
Kedua tersangka baru tersebut adalah NS (38), warga Kelurahan Air Hitam, Samarinda Ulu, yang diketahui merupakan mantan mahasiswa Fisipol Universitas Mulawarman, serta AJM alias L (43), warga asal Pematang Siantar, Sumatera Utara, yang berdomisili di Kelurahan Gunung Kelua, Samarinda Ulu.
Menurut Hendri, NS berperan sebagai penggagas sekaligus penyedia bahan baku berupa jerigen berisi pertalite, botol kaca, pecahan botol, dan kain perca. Sementara AJM alias L membantu mengantar NS membawa bahan-bahan tersebut ke lokasi perakitan.
“Bom molotov ini rencananya akan digunakan untuk aksi di Gedung DPRD Provinsi Kaltim pada 1 September 2025 lalu,” jelasnya.
Polisi mengamankan barang bukti selain dari 27 botol bom molotov, di antaranya kemudian dua petasan, dua 12 lembar kain perca, gunting kecil dan gunting besar.
Tiga HP dan kemudian juga satu buah buku catatan, lembar poster, payung warna hitam, bendel kliping koran, lembar bukti store kami urangi, lima buah stiker, satu buah buku berjudul Gerakan Nasional pasal 33.
Dan satu bendel dokumen gerakan perlawanan mahasiswa serta ditambah tiga lembar selebaran orasi pada demonstrasi.
Dengan melihat adanya temuan stiker ataupun buku yang pihak kepolian di kediaman keduanya baik itu NS ataupun L, ditemukan adanya buku-buku yang mengarah kepada salah satu paham di dunia internasional.
"Ini (Temuan) akan terus kami akan proses pendalaman dan akan menjadi prioritas kami untuk segera membuat alur yang jelas tentang terjadinya di Samarinda atau mungkin ada keterkaitan kota lain di Indonesia," imbuhnya.
Kasus ini sebelumnya mencuat setelah polisi menemukan 27 botol bom molotov di dalam kampus FKIP Unmul pada 31 Agustus 2025 malam. Hingga kini, penyidik Polresta Samarinda bersama Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Kaltim dan Bareskrim Polri masih terus mendalami peran para tersangka. (*)