search

Hukum & Kriminal

ResidivisKasus CuranmorPolsek Samarinda KotaBerita Kriminal Samarinda

Lima Kali Masuk Penjara, Residivis Curanmor Kembali Dibekuk Polsek Samarinda Kota

Penulis: Muhammad Riduan
2 jam yang lalu | 0 views
Lima Kali Masuk Penjara, Residivis Curanmor Kembali Dibekuk Polsek Samarinda Kota
MY alias U (26) saat dibekuk Polsek Samarinda Kota.(Presisi.co/Muhammad Riduan)

Samarinda, Presisi.co – MY alias U (26), seorang residivis kambuhan kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor), kembali berurusan dengan hukum. Meski sudah lima kali keluar masuk penjara, pria ini tak kapok dan justru kembali beraksi hingga akhirnya dibekuk Polsek Samarinda Kota.

Pelaku ditangkap Unit Opsnal Polsek Samarinda Kota pada Sabtu 30 Agustus 2025 sekitar pukul 09.30 Wita di Jalan Lambung Mangkurat, Kelurahan Pelita, Kecamatan Samarinda Ilir. Dari tangannya, polisi menyita sepeda motor Honda Spacy milik korban MM (55), lengkap dengan kunci kontak, serta barang bukti lain berupa jaket hoodie dan sandal hitam yang dipakai saat beraksi.

“Pelaku ini residivis murni. Modusnya sama, memanfaatkan kelengahan warga. Ia termasuk salah satu nama yang sudah sering keluar masuk penjara karena kasus curanmor,” ungkap Kanit Reskrim Polsek Samarinda Kota, Iptu Dedi Lantang, Kamis 4 September 2025.

Aksi terbaru MY terjadi pada Senin 25 September 2025 di depan Langgar Nurul Haq, Jalan Mutiara, Kelurahan Pasar Pagi, Kecamatan Samarinda Kota. Saat itu, korban yang tengah menunaikan salat Isya kehilangan sepeda motor yang diparkir di pinggir jalan. Pelaku sebelumnya telah mengintai dan mengambil kunci motor yang diletakkan korban di kusen jendela langgar.

“Korban baru selesai salat dan hendak mengambil kunci motor di kusen, ternyata kuncinya hilang. Saat dicek ke luar, motornya juga sudah tidak ada,” jelas Dedi.

Pelaku berencana menjual motor hasil curian untuk mendapatkan uang, namun aksinya keburu digagalkan petugas.

Berdasarkan catatan kepolisian, MY tercatat lima kali menjalani hukuman penjara dalam perkara curanmor. Kini, untuk kesekian kalinya, ia kembali harus mendekam di balik jeruji besi. Pelaku dijerat Pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Polisi mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan, terutama saat memarkir kendaraan di ruang publik maupun tempat ibadah.

“Jangan menaruh kunci motor sembarangan. Pastikan kendaraan terkunci ganda agar tidak memancing pelaku kejahatan,” pungkasnya. (*)

Editor: Redaksi