search

Hukum & Kriminal

Kasus Narkobapolresta samarindaBerita Kriminal Samarinda

Detik-detik Para Tersangka Blender 2 Kg Sabu di Hadapan Polisi

Penulis: Muhammad Riduan
4 jam yang lalu | 11 views
Detik-detik Para Tersangka Blender 2 Kg Sabu di Hadapan Polisi
Pemusnahan narkotika jenis sabu yang dilakukan di Mapolresta Samarinda.(Presisi.co/Muhammad Riduan)

Samarinda, Presisi.co – Polresta Samarinda memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 2,025 gram atau sekitar 2 kilogram. Pemusnahan berlangsung di aula Mapolresta Samarinda pada Rabu 3 September 2025, dipimpin langsung oleh Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Hendri Umar.

Barang bukti tersebut dimusnahkan dengan cara diblender di hadapan aparat penegak hukum, termasuk para tersangka yang diminta ikut memusnahkan sabu hasil sitaan.

“Pada kesempatan ini kami dari Polresta Samarinda melaksanakan pemusnahan barang bukti narkoba. Hal ini menjadi kewajiban kepolisian setelah mendapatkan penetapan dari kejaksaan,” ucapnya.

Ia menjelaskan, barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil penanganan 8 laporan polisi (LP), terdiri dari 5 laporan yang ditangani Satresnarkoba Polresta Samarinda dan 3 laporan lainnya ditangani Unit Reskrim Polsek Sungai Kunjang. Dari kasus tersebut, polisi menetapkan 13 orang tersangka.

Total barang bukti yang dimusnahkan seluruhnya adalah narkotika jenis sabu-sabu. Dari total 2,025 gram sabu yang disita, sebanyak 95 persen dimusnahkan, sementara 5 persen sisanya akan digunakan sebagai barang bukti persidangan di pengadilan.

“Kami memastikan proses pemusnahan ini berlangsung transparan dan seluruh barang bukti yang dimusnahkan benar merupakan narkotika jenis sabu,” tegasny.

Pemusnahan barang bukti narkoba ini, lanjutnya, merupakan kegiatan rutin yang dilakukan Polresta Samarinda sebagai bentuk komitmen dalam memberantas peredaran narkotika yang ada di Kota Tepian.

Dalam kegiatan pemusanahan ini, pihak kepolisian juga turut menghadirkan pihak Kejaksaan Negeri Kota Samarinda dan juga dari KBNNK Kota Samarinda yang merupakan
stakeholeder terkait dalam pengungkapan kasus ini. (*)

Editor: Redaksi