Samarinda, Presisi.co – Polresta Samarinda, Polsek Samarinda Kota berhasil mengungkap kasus pencurian dengan modus pecah kaca yang terjadi di parkiran lantai dasar Mall Samarinda Central Plaza (SCP), Jalan Mulawarman, Pelabuhan, Samarinda Kota.
Seorang pria berusia 21 tahun berinisial L, yang diketahui bekerja sebagai petugas kebersihan di mal tersebut, ditangkap pihak berwajib usai melakukan aksinya.
Wakapolresta Samarinda, AKBP Heri Rusyaman mengatakan kasus memecah kaca mobil ini menjadi atensi pihaknya lantaran sangat meresahkan warga.
"Modusnya dengan memecahkan kaca mobil menggunakan alat sederhana, salah satunya pecahan busi yang ditemukan di lokasi. Alat ini bisa memecahkan kaca hanya dalam hitungan detik," ucapnya saat rilis kasus di Polsek Samarinda Kota, Selasa 26 Agustus 2025.
Lebih lanjut, Kanit Reskrim Polsek Samarinda Kota, Ipda Dedy Lantang menambahkan tersangka terbilang amatir. Ia belajar teknik pecah kaca dari media sosial (Medsos) seperti TikTok dan Instagram.
"Dari hasil penyelidikan, pelaku amatiran atau pelaku baru. Saat kejadian, ia memanfaatkan kondisi parkiran yang sepi pada malam hari, hibgga timbul niatan melakukan itu," jelasnya.
Barang yang diambil pelaku berupa tas berisi kosmetik dan perhiasan. Tas dibuang ke tempat sampah dan akhirnya hilang di tempat pembuangan akhir, namun polisi berhasil mengamankan barang bukti perhiasan berupa satu cincin dan sepasang anting-anting dengan total kerugian mencapai Rp12 juta.
Dari pengakuan tersangka, aksi nekat itu dilakukan untuk kebutuhan biaya pernikahan, meski polisi belum menemukan bukti kuat terkait rencana tersebut.
"Memang awalnya bersangkutan melakukan pencuri tujuannya dijual untuk biaya pernikahan, tapi sejauh ini kita mengetahui bahwasanya belum ada calon istrinya kalaupun ada calon istrinya adanya di Sulawesi. Niat tersebut untuk saat ini belum belum bisa kita buktikan," imbuhnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 363 ayat 1 ke-5 KUHP tentang pencurian dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara. (*)