search

Hukum & Kriminal

Ayah Bunuh Anak Kandungpolresta samarindaKombes Pol Hendri UmarMotif PembunuhanPolsek Sungai KunjangBerita Kriminal Samarinda

Kronologis dan Motif Lengkap Ayah Bunuh Dua Anak Kandung di Samarinda

Penulis: Muhammad Riduan
13 jam yang lalu | 288 views
Kronologis dan Motif Lengkap Ayah Bunuh Dua Anak Kandung di Samarinda
Pelaku W saat diamankan di Polsek Kunjang. (Presisi.co/Muhammad Riduan)

Samarinda, Presisi.co – Warga Jalan Rimbauan 1, Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Sungai Kunjang, Samarinda, digegerkan dengan kasus pembunuhan dua balita oleh ayah kandungnya sendiri, W (24), Jumat 25 Juli 2025. Peristiwa memilukan ini menambah duka mendalam bagi masyarakat Kota Tepian.

Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Hendri Umar menyampaikan, bahwa korban berusia 4 dan 2 tahun, keduanya berjenis kelamin laki-laki. Dan kini pihaknya telah menetapkan W sebagai tersangka dan kini telah ditahan di Polsek Sungai Kunjang.

“Kami dari jajaran Polres Samarinda saat ini telah menyatakan saudara W ini sebagai tersangka dari peristiwa pembunuhan ini,” kata Hendri dalam konferensi pers, di Polsek Sungai Kunjang, pada Senin 28 Juli 2025.

Kronologi Lengkap Kejadian

Berdasarkan penyelidikan, pelaku melakukan pembunuhan pada Jumat sekitar pukul 16.00 WITA. Saat itu, W hanya bersama kedua anaknya di rumah. Ia mencekik anak keduanya yang berusia 2 tahun terlebih dahulu, menutup mulut korban dengan tangan kanan, dan mencekiknya selama sekitar lima menit hingga dipastikan meninggal. Korban lalu diletakkan di ranjang.

Setelahnya, pelaku melakukan tindakan serupa kepada anak sulungnya yang berusia 4 tahun. Korban juga dicekik dan mulutnya ditutup hingga lemas dan meninggal. Kedua jasad anak malang itu kemudian ditutup dengan kain berwarna kuning dan dibiarkan di atas ranjang.

Usai membunuh, pelaku sempat berencana bunuh diri namun mengurungkan niat karena situasi tidak memungkinkan.

Sekitar pukul 17.00 WITA, nenek pelaku berinisial R (65) datang ke rumah untuk menjenguk cucunya. Ia kaget melihat kedua anak itu telah meninggal dunia. Ironisnya, pelaku sempat mencoba mencekik neneknya dari belakang, namun menghentikannya karena merasa kasihan. Nenek berhasil kabur dan memberi tahu warga sekitar, hingga akhirnya polisi datang dan mengamankan pelaku.

"Masih ada terdorong rasa kasihan, si pelaku ini membatalkan dan melepaskan cekikannya sehingga si nenek ini bisa melarikan diri, kabur dari TKP dan langsung menginformasikan ke warga masyarakat," bebernya.

Motif dan Latar Belakang

Kombes Pol Hendri Umar menyebut, motif pembunuhan diduga karena masalah rumah tangga. Mengingat, pelaku sering terlibat cekcok dengan sang istri dan sang istri sempat meminta untuk bercerai.

“Pelaku sering cekcok dengan istrinya dan merasa sakit hati karena diminta cerai serta dianggap tidak mampu lagi menafkahi keluarga,” jelasnya.

Diketahui, pelaku telah berhenti bekerja dari salah satu perusahaan yang ada di Kota Samarinda beberapa bulan terakhir setelah sakit, dan sejak Mei 2025, mulai tertutup serta jarang bersosialisasi dengan lingkungan.

"Tapi memang karena pada waktu itu sakit, akhirnya berhenti dan sampai saat ini belum mendapatkan pekerjaan lagi," imbuhnya.

Proses Hukum dan Pemeriksaan Kejiwaan

Polisi menjerat pelaku dengan pasal berlapis, Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, serta Pasal 76C Jo Pasal 80 UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

“Ancaman hukumannya bisa mencapai seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara untuk pembunuhan berencana, ditambah 15 tahun untuk pembunuhan biasa, dan 15 tahun lagi atas kekerasan terhadap anak,” ungkapnya.

Dan saat ini, penyidik masih terus melakukan pendalaman, termasuk menunggu hasil otopsi resmi dari tim forensik serta berkoordinasi dengan psikiater untuk memeriksa kondisi kejiwaan pelaku.

“Kami akan segera lakukan rekonstruksi kasus dalam waktu dekat. Penyidik juga terus berkoordinasi dengan rumah sakit jiwa untuk koordinasi dengan pihak psikiater untuk memastikan kondisi kejiwaan dari si pelaku ini,” pungkasnya. (*)

Editor: Redaksi