search

Hukum & Kriminal

Polresta SamarindaKasus NarkobaKombes Pol Henri UmarBerita Kriminal Samarinda

Polresta Samarinda Amankan 66 Tersangka dari 46 Kasus Narkotika dalam Operasi Antik 2025

Penulis: Muhammad Riduan
3 jam yang lalu | 0 views
Polresta Samarinda Amankan 66 Tersangka dari 46 Kasus Narkotika dalam Operasi Antik 2025
Kapolresta Samarinda, Kombes Pol. Hendri Umar saat merilis ungkapan selama operasi Operasi Antik 2025.(Presisi.co/Muhammad Riduan)

Samarinda, Presisi.co – Polresta Samarinda mengamankan 66 tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkotika selama pelaksanaan Operasi Antik Mahakam 2025 yang berlangsung sejak 18 Juli hingga 7 Agustus 2025.

Kapolresta Samarinda, Kombes Pol. Hendri Umar mengatakan operasi ini menargetkan penegakan hukum terhadap pelaku penyalahgunaan narkotika, mulai dari pengguna, pengedar, hingga pemufakatan jahat.

“Seluruh jajaran kepolisian laksanakan kegiatan Operasi Antik, targetnya adalah upaya represif terhadap para pelaku yang diduga melakukan penyalahgunaan narkotika sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ucapnya di Mapolresta Samarinda, Kamis 7 Agustus 2025.

Selama 21 hari pelaksanaan operasi, polisi mengungkap 46 kasus tindak pidana narkotika, dengan rincian 25 kasus ditangani Satreskoba, empat kasus oleh Polsek Pelabuhan Samarinda, empat kasus Polsek Samarinda Seberang, tiga kasus Polsek Palaran, masing-masing dua kasus oleh Polsek Samarinda Ulu, Sungai Kunjang, Sungai Pinang, dan Samarinda Kota, serta dua kasus hasil penangkapan Satpol Air.

Di mana dari total 66 tersangka yang diamankan, 62 orang berjenis kelamin laki-laki dan empat lainnya perempuan.

"Barang bukti yang diamankan meliputi 2,85 kg sabu, 14,85 gram ganja, 19 butir ekstasi. Juga BB lainnya seperti sepeda motor, uang tunai, telepon genggam, dan perlengkapan pengemasan narkotika," ucapnya.

Ia menambahkan jika berdasarkan perhitungan, barang bukti tersebut setara dengan penyelamatan 20.056 orang dari penyalahgunaan narkotika. Nilai ekonominya diperkirakan mencapai Rp2,86 miliar.

“Semuanya kita kenakan Pasal 114 ayat 2, Pasal 112 ayat 2, dan Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” imbuhnya. (*)

Editor: Redaksi