Camat Samarinda Sebarang Sudah Komunikasi dengan BPKAD Terkait Lahan Insinerator
Penulis: Muhammad Riduan
7 jam yang lalu | 0 views
Berbaju warna cokelat Camat Samarinda Seberang, Aditya Koesprayogi (Tengah) saat meninjau lokasi.(Presisi.co/Muhammad Riduan)
Samarinda, Presisi.co – Polemik lahan rencana pembangunan insinerator di Jalan Sultan Hasanuddin, Samarinda Seberang, masih belum menemukan titik terang. Camat Samarinda Seberang, Aditya Koesprayogi menyebut pihaknya telah berkoordinasi dengan DPRD Samarinda dan kini menunggu kejelasan dari Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda.
“Sempat berkomunikasi dengan pihak Komisi I DPRD karena timeline pengerjaan proyek ini sudah masuk sebenarnya. Tapi kan memang butuh waktu, proses aduan terhadap warga itu sudah mendapatkan suatu rumusan,” ucapnya, Selasa 2 September 2025.
Menurut pria yang karib disapa Aditya itu, mekanisme yang ada menempatkan Pemkot Samarinda sebagai penentu akhir dalam mengambil keputusan atas rekomendasi yang sudah dibahas bersama DPRD Samarinda.
“Intinya kami sedang menunggu saja. Karena memang sudah harus ada kejelasan supaya bisa menjadi acuan pemkot. Karena kalau dari pemkot Samarinda sendiri meyakini itu adalah aset Pemkot Samarinda dan timeline pengerjaan juga sudah masuk, jangan sampai konsekuensi pada pelaksanaan kegiatan,” jelasnya.
Adapun terkait kemungkinan pemindahan lokasi, Aditya menegaskan bahwa lahan di Jalan Sultan Hasanuddin tersebut, sebenarnya merupakan opsi terakhir.
“Dengan berbagai macam pertimbangan di bawah jembatan TPS itu tidak representatif. Kemudian di eks KNPI juga tidak representatif dan memiliki manfaat yang jauh lebih besar. Kalau tidak bisa lagi sebenarnya di Samarinda Seberang tidak ada tempat lagi,” katanya.
Ia menambahkan, keberadaan insinerator juga direncanakan berfungsi sekaligus sebagai tempat pembuangan sementara (TPS) guna mengatasi permasalahan sampah yang kerap meluber di kawasan eks KNPI.
“Kita berharap lokasi yang dijadikan insinerator sekaligus untuk TPS, karena lokasi yang ada sekarang TPS di eks KNPI itu kan kadang sampai meluber ke jalan. Dan insinerator ini kan memiliki fungsi yang lebih optimal,” paparnya.
Aditya menegaskan, pihaknya juga sudah berkomunikasi dengan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Samarinda yang memastikan lahan tersebut merupakan tanah milik pemerintah.
“Jadi tidak bisa menjadi alasan bahwa jika warga menolak kemudian kita bertahan, sementara BPKAD meyakini bahwa itu tanah dari pemkot dan akan digunakan oleh masyarakat juga. Maka kalau memiliki harus dimanfaatkan dan ditertibkan,” tandasnya. (*)