search

Daerah

Sengketa WilayahRudy Mas'udDPRD KaltimDusun SidrapPutusan MK

Tunggu Putusan MK, Polemik Sengketa Wilayah Jangan Ganggu Kondusivitas Kaltim

Penulis: Akmal Fadhil
6 jam yang lalu | 0 views
Tunggu Putusan MK, Polemik Sengketa Wilayah Jangan Ganggu Kondusivitas Kaltim
Ekspresi warga saat menyambut kedatangan Gubernur Kalimantan Timur di Dusun Sidrap beberapa waktu lalu. (Sumber: Adpim Pemprov Kaltim)

Samarinda, Presisi.co – Sengketa batas wilayah antara Kota Bontang dan Kabupaten Kutai Timur (Kutim) kembali menjadi sorotan setelah upaya mediasi yang difasilitasi Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur pada 11 Agustus 2025 lalu berakhir tanpa kesepakatan. Kini, nasib Kampung Sidrap di Kecamatan Teluk Pandan sepenuhnya menunggu keputusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Bagi warga Sidrap, persoalan ini bukan sekadar garis di peta. Mereka hidup di tengah ketidakpastian administratif. Berdasarkan aturan resmi berada di bawah Kabupaten Kutim sesuai Permendagri No. 25 Tahun 2005, tetapi dalam praktik sehari-hari bergantung pada Kota Bontang. Dari akses kesehatan, pendidikan, hingga layanan publik lainnya, mayoritas warga—sekitar 80 persen—lebih dekat dengan Bontang. Bahkan secara de facto banyak yang telah tercatat sebagai warga kota tersebut.

Perbedaan itu melahirkan usulan Pemkot Bontang untuk mengalihkan 163 hektare wilayah Sidrap ke dalam administrasi kota. Namun, Pemkab Kutim menolak mentah-mentah. Ketegangan pun tak terhindarkan.

Sekretaris Komisi I DPRD Kaltim, Salehuddin, mengingatkan semua pihak agar tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan di MK. Ia menekankan, jangan sampai konflik batas wilayah berubah menjadi gesekan horizontal di masyarakat.

“Kita hormati proses hukum itu, dan kita berharap di lapangan, baik Pemkot Bontang maupun Pemkab Kutim, menjaga situasi agar tetap kondusif,” ujarnya usai Rapat Paripurna ke-30 DPRD Kaltim, Jumat 15 Agustus 2025.

Lebih jauh, ia menegaskan bahwa pelayanan publik bagi warga Sidrap tidak boleh terganggu meski proses hukum berlangsung.

“Tugas kita mensejahterakan masyarakat, di manapun posisi administrasinya nanti. Putusan MK harus kita hormati, amankan, dan yang terpenting memberikan keuntungan bagi masyarakat Sidrap,” tambahnya.

Komentar Gubernur Kaltim

Gubernur Kalimantan Timur, Rudy Mas’ud atau yang akrab disapa Harum, menegaskan bahwa penyelesaian sengketa batas wilayah harus menjadi prioritas. Menurutnya, masalah ini menyangkut hajat hidup masyarakat yang tinggal di kawasan perbatasan administrasi.

“Pelayanan publik tidak boleh terhenti. Jangan sampai kebutuhan dasar masyarakat terabaikan,” tegas Harum saat kunjungan ke Dusun Sidrap, Desa Martadinata, Teluk Pandan, Kutim, Senin 11 Agustus 2025, lalu.

Ia menekankan pentingnya akses dasar warga: pendidikan, kesehatan, listrik, air bersih, hingga jalan lingkungan. “Keamanan, ketertiban, dan kenyamanan warga harus terjamin. Jangan ada diskriminasi,” ungkapnya.

Bagi Harum, bukan hanya soal administrasi kependudukan yang perlu dijaga, tetapi juga keberlangsungan ekonomi masyarakat. “Lapangan kerja dan peluang usaha warga setempat tetap menjadi perhatian serius,” ucapnya.

Ia juga mengungkap bahwa salah satu polemik konflik batas wilayah yang masih belum tuntas di Benua Etam. Sengketa serupa terjadi di beberapa titik lain, seperti Kutim dengan Berau, Kutai Kartanegara dengan Kutai Barat, Mahakam Ulu dengan Kutai Barat, Penajam Paser Utara dengan Kutai Kartanegara, hingga Paser dengan Penajam Paser Utara.

Rangkaian konflik ini menunjukkan bahwa persoalan batas wilayah di Kaltim masih menjadi pekerjaan rumah besar pemerintah daerah. Tanpa penyelesaian yang jelas, warga yang tinggal di kawasan perbatasan akan terus berada dalam ketidakpastian pelayanan.

Kini, keputusan MK menjadi penentu apakah Sidrap akan tetap bersama Kutim atau resmi bergabung dengan Bontang. Namun bagi warga, yang paling mendesak bukanlah soal bendera administrasi, melainkan kepastian layanan publik, jaminan kesejahteraan, serta identitas hukum yang jelas. (*)

Editor: Redaksi