search

Daerah

Abdullohdprd kaltim Jalan TambangJalan UmumPerusahaan Tambang di Kaltim

DPRD Kaltim Desak Perusahaan Tambang Bangun Jalan Sendiri, Abdulloh: Jangan Gunakan Jalan Umum

Penulis: Akmal Fadhil
4 jam yang lalu | 0 views
DPRD Kaltim Desak Perusahaan Tambang Bangun Jalan Sendiri, Abdulloh: Jangan Gunakan Jalan Umum
Ketua Komisi III DPRD Kaltim, Abdulloh saat memberikan keterangan. (Presisi.co/Akmal)

Samarinda, Presisi.co - Ketua Komisi III DPRD Kalimantan Timur (Kaltim), Abdulloh, menegaskan bahwa perusahaan tambang di Kaltim tidak boleh lagi menggunakan jalan umum untuk operasional mereka sebelum membangun jalur sendiri.

Pernyataan ini disampaikan menyusul banyaknya keluhan masyarakat terkait kerusakan infrastruktur akibat lalu lintas kendaraan tambang.

“Jalan umum tidak boleh dipakai sembarangan oleh perusahaan tambang sebelum mereka membangun jalan sendiri. Regulasi harus ditegakkan,” kata Abdulloh saat diwawancarai di Samarinda, Jumat 8 Agustus 2025.

Ia mengungkapkan bahwa penggunaan jalan umum oleh perusahaan tambang telah menimbulkan kerugian besar bagi masyarakat.

Selain mempercepat kerusakan jalan, aktivitas tersebut juga meningkatkan risiko kecelakaan dan memicu konflik sosial.

Abdulloh mencontohkan langkah PT Kaltim Prima Coal (KPC) yang saat ini membangun jalan khusus sepanjang 12,7 kilometer sebelum mengakses jalan nasional sepanjang 17,8 kilometer sebagai bentuk kepatuhan terhadap regulasi.

“Langkah KPC patut dicontoh. Jangan sampai perusahaan hanya mengambil keuntungan, sementara masyarakat menanggung kerugiannya,” tegasnya.

Ia juga menyebut kasus di Muara Kati, Kutai Kartanegara, sebagai contoh konflik serius akibat jalan rusak yang dilalui truk tambang.

Menurutnya, perusahaan yang menggunakan jalan umum tanpa izin dan kontribusi yang jelas harus segera ditertibkan.

Selain soal jalan, Abdulloh juga menyoroti persoalan pembebasan lahan warga yang digunakan untuk jalur tambang. Ia menegaskan bahwa tidak boleh ada warga yang dirugikan dalam proses tersebut.

“Tanah milik warga yang digunakan harus diganti rugi secara layak. Tidak bisa asal ambil,” ujarnya.

DPRD, kata dia, terus memberikan masukan dan rekomendasi kepada pemerintah provinsi, meskipun kewenangan teknis berada di tangan Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN).

“Kami akan terus mengawal dan memastikan aturan dijalankan dengan benar,” katanya.