search

Advetorial

dprd kaltimSubandiRapat Badan KehormatanIKADINIkatan Advokat Indonesia

BK DPRD Kaltim Hentikan Laporan IKADIN, Tak Temukan Unsur Penghinaan Profesi Advokat

Penulis: Akmal Fadhil
Selasa, 22 Juli 2025 | 535 views
BK DPRD Kaltim Hentikan Laporan IKADIN, Tak Temukan Unsur Penghinaan Profesi Advokat
Ketua BK DPRD Kaltim, Subandi saat memimpin rapat internal BK permasalahan dengan bubuhan advokat Kaltim. (Presisi.co/Akmal)

Samarinda, Presisi.co – Badan Kehormatan (BK) DPRD Kalimantan Timur resmi menghentikan proses pemeriksaan laporan dari Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN) Kaltim terkait insiden pengusiran kuasa hukum Rumah Sakit Haji Darjad (RSHD) dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi IV DPRD Kaltim, 29 April 2025 lalu.

Keputusan tersebut diambil setelah BK menggelar rapat internal pada Senin 21 Juli 2025 yang menyimpulkan bahwa tidak ditemukan pelanggaran kode etik maupun unsur penghinaan terhadap profesi advokat dalam kejadian tersebut.

Ketua BK DPRD Kaltim, Subandi, menjelaskan bahwa tindakan dua anggota DPRD Kaltim—Andi Satya Adi Saputra dan Darlis Pattalongi yang meminta kuasa hukum RSHD meninggalkan forum RDP, dilakukan berdasarkan Tata Tertib DPRD Kaltim.

“Permintaan itu mengacu pada Pasal 126 Ayat 8 Tata Tertib DPRD, yang menyebutkan bahwa pihak di luar pemerintah daerah yang diundang ke RDP harus dihadiri oleh pimpinan lembaga atau instansi terkait, bukan perwakilan kuasa hukum,” jelas Subandi.

Ia menegaskan bahwa tidak ada maksud merendahkan martabat profesi advokat, dan langkah yang diambil murni berdasar pada ketentuan prosedural lembaga.

Laporan Tidak Dilanjutkan

Dalam proses penelaahan, BK menyatakan bahwa laporan IKADIN tidak memenuhi unsur pelanggaran etik maupun tata tertib, sehingga tidak dilanjutkan ke tahap mediasi atau sidang kehormatan.

“Semua sudah kami kaji sesuai mekanisme yang berlaku. Hasilnya, tidak ada pelanggaran etik ataupun indikasi penghinaan profesi hukum. Karena itu, laporan kami nyatakan dihentikan,” tegas Subandi.

Sebelumnya, IKADIN Kaltim menilai tindakan pengusiran tersebut sebagai bentuk penghalangan tugas profesi dan mencederai posisi advokat sebagai penegak hukum.

Namun dalam klarifikasi yang diberikan, kedua anggota dewan menyatakan tidak memiliki niat merendahkan profesi hukum.

Kuasa hukum RSHD pun telah memilih meninggalkan rapat secara tertib tanpa perdebatan.

Prosedur Dinyatakan Sudah Sesuai

BK menegaskan bahwa keputusan ini diambil melalui pemeriksaan pendahuluan yang mengacu pada tata beracara internal.

Keputusan akhir menyatakan laporan IKADIN tidak dapat diproses lebih lanjut. (*)

Editor: Redaksi

Angka Keramat Live Draw Taiwan Live Draw Cambodia Live Draw China Live Draw Japan Live Draw Taiwan Hari Ini Hasil Live Draw Japan Terbaru Live Draw China Update Tercepat Data Live Draw Cambodia Lengkap Live Draw Togel Kamboja pantau live draw Japan hari ini cek live draw China terbaru cek hasil live draw Cambodia terbaru pantau live draw Taiwan hari ini togel taiwan live draw togel kamboja togel japan togel taiwan Live Draw Togel China kudbanjarnegara kudbatang kudblora kudboyolali kudcilacap kuddemak kudjepara kudkabbanjarnegara kudkabbanyumas kudkabbatang kudkabboyolali kudkabdemak kudkabgrobogan kudkabjepara kudkabkaranganyar kudkabkebumen kudkabkendal kudkabklaten kudkabmagelang kudkabpati kudkabpekalongan kudkabpemalang kudkabpurbalingga kudkabpurworejo kudkabrembang kudkabsemarang kudkabsragen kudkabtegal kudkabtemanggung kudkabwonogiri kudkabwonosobo kudkaranganyar kudkebumen kudkendal kudklaten kudkotamagelang kudkotapekalongan kudkotasalatiga kudkotasurakarta kudkotategal kudmungkid kudpati kudpemalang kudpurbalingga kudpurwodadi kudpurwokerto kudpurworejo kudrembang kudslawi kudsragen kudsukoharjo kudsumbermakmur kudtemanggung kudungaran kudwonogiri