BK DPRD Kaltim Hentikan Laporan IKADIN, Tak Temukan Unsur Penghinaan Profesi Advokat
Penulis: Akmal Fadhil
10 jam yang lalu | 0 views
Ketua BK DPRD Kaltim, Subandi saat memimpin rapat internal BK permasalahan dengan bubuhan advokat Kaltim. (Presisi.co/Akmal)
Samarinda, Presisi.co – Badan Kehormatan (BK) DPRD Kalimantan Timur resmi menghentikan proses pemeriksaan laporan dari Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN) Kaltim terkait insiden pengusiran kuasa hukum Rumah Sakit Haji Darjad (RSHD) dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi IV DPRD Kaltim, 29 April 2025 lalu.
Keputusan tersebut diambil setelah BK menggelar rapat internal pada Senin 21 Juli 2025 yang menyimpulkan bahwa tidak ditemukan pelanggaran kode etik maupun unsur penghinaan terhadap profesi advokat dalam kejadian tersebut.
Ketua BK DPRD Kaltim, Subandi, menjelaskan bahwa tindakan dua anggota DPRD Kaltim—Andi Satya Adi Saputra dan Darlis Pattalongi yang meminta kuasa hukum RSHD meninggalkan forum RDP, dilakukan berdasarkan Tata Tertib DPRD Kaltim.
“Permintaan itu mengacu pada Pasal 126 Ayat 8 Tata Tertib DPRD, yang menyebutkan bahwa pihak di luar pemerintah daerah yang diundang ke RDP harus dihadiri oleh pimpinan lembaga atau instansi terkait, bukan perwakilan kuasa hukum,” jelas Subandi.
Ia menegaskan bahwa tidak ada maksud merendahkan martabat profesi advokat, dan langkah yang diambil murni berdasar pada ketentuan prosedural lembaga.
Laporan Tidak Dilanjutkan
Dalam proses penelaahan, BK menyatakan bahwa laporan IKADIN tidak memenuhi unsur pelanggaran etik maupun tata tertib, sehingga tidak dilanjutkan ke tahap mediasi atau sidang kehormatan.
“Semua sudah kami kaji sesuai mekanisme yang berlaku. Hasilnya, tidak ada pelanggaran etik ataupun indikasi penghinaan profesi hukum. Karena itu, laporan kami nyatakan dihentikan,” tegas Subandi.
Sebelumnya, IKADIN Kaltim menilai tindakan pengusiran tersebut sebagai bentuk penghalangan tugas profesi dan mencederai posisi advokat sebagai penegak hukum.
Namun dalam klarifikasi yang diberikan, kedua anggota dewan menyatakan tidak memiliki niat merendahkan profesi hukum.
Kuasa hukum RSHD pun telah memilih meninggalkan rapat secara tertib tanpa perdebatan.
Prosedur Dinyatakan Sudah Sesuai
BK menegaskan bahwa keputusan ini diambil melalui pemeriksaan pendahuluan yang mengacu pada tata beracara internal.
Keputusan akhir menyatakan laporan IKADIN tidak dapat diproses lebih lanjut. (*)