search

Advetorial

DPRD KaltimDana Bagi HasilPenjualan Hasil TambangRudy Mas'udFirnadi Ikhsan

DPRD Kaltim Dukung Langkah Gubernur Rudy Mas’ud Perjuangkan Dana Bagi Hasil Tambang

Penulis: Akmal Fadhil
12 jam yang lalu | 53 views
DPRD Kaltim Dukung Langkah Gubernur Rudy Mas’ud Perjuangkan Dana Bagi Hasil Tambang
Anggota Komisi II DPRD Kaltim, Firnadi Ikhsan saat memberikan keterangan. (Presisi.co/Akmal)

Samarinda, Presisi.co – DPRD Kalimantan Timur menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Gubernur Kaltim Rudy Mas’ud yang tengah memperjuangkan alokasi Dana Bagi Hasil (DBH) dari sektor Penjualan Hasil Tambang (PHT) untuk daerah penghasil.

Dukungan itu disampaikan langsung oleh Anggota Komisi II DPRD Kaltim, Firnadi Ikhsan, usai Rapat Paripurna ke-23, Senin 14 Juli 2025.

“Kita secara logis mendukung usaha gubernur. Kalimantan Timur sebagai daerah penghasil punya hak atas PHT,” tegas Firnadi, yang juga Ketua Fraksi PKS DPRD Kaltim.

Ia menilai, perjuangan Rudy Mas’ud merupakan langkah strategis dan terobosan penting dalam sejarah pengelolaan fiskal nasional.

Jika berhasil, Kaltim akan menjadi provinsi pertama yang berhasil mengamankan porsi DBH dari sektor tambang secara sistematis.

“Kalau ini berhasil, akan berdampak langsung pada peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.

Firnadi menyoroti bahwa mekanisme pengaturan DBH dari PHT sebenarnya sudah tercantum dalam regulasi yang berada di bawah kewenangan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Namun, hingga kini belum ada realisasi untuk daerah penghasil, termasuk Kalimantan Timur.

“Itu elemen DBH-nya sudah ada, tapi belum pernah diberikan,” tambahnya.

Data dari Kementerian ESDM menunjukkan bahwa pada tahun 2024, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari PHT nasional mencapai Rp 32,68 triliun, dengan Rp 18,52 triliun di antaranya berasal dari Kalimantan Timur. Sayangnya, tidak satu rupiah pun dikembalikan ke daerah sebagai dana bagi hasil.

Kondisi serupa terjadi di sektor kehutanan. Dari total Rp 3,21 triliun PNBP penggunaan kawasan hutan nasional, Kaltim menyumbang Rp 1,9 triliun, namun juga tanpa ada alokasi DBH.

Gubernur Rudy Mas’ud, dalam berbagai kesempatan, menyoroti ketimpangan distribusi tersebut. Ia mendorong pemerintah pusat untuk menerbitkan regulasi baru yang mengatur pembagian hasil dari sektor tambang dan kehutanan, setara dengan PP Nomor 38 Tahun 2023 yang mengatur DBH sawit.

“Ini bukan sekadar angka, tapi soal hak konstitusional masyarakat Kaltim atas sumber daya alamnya,” kata Rudy dalam Rakornas SDA di Balikpapan beberapa waktu lalu.

Dukungan dari DPRD memperkuat posisi Kaltim dalam mendorong keadilan fiskal nasional. DPRD dan Pemprov sepakat bahwa perjuangan ini perlu terus dikawal secara politik dan administratif, agar manfaat dari sumber daya alam benar-benar kembali ke masyarakat daerah penghasil. (*)

Editor: Redaksi