search

Daerah

SPMB di SamarindaAndi HarunMasalah SPMBPemkot Samarinda

Tim Pengawas SPMB Samarinda Terima 8 Pengaduan, Mayoritas Soal Domisili

Penulis: Muhammad Riduan
10 jam yang lalu | 60 views
Tim Pengawas SPMB Samarinda Terima 8 Pengaduan, Mayoritas Soal Domisili
Wali Kota Samarinda, Andi Harun saat mendatangi Inspektorat Samarinda, pada Selasa, 17 Juni 2025 kemarin.(Presisi.co/Muhammad Riduan)

Samarinda, Presisi.co – Tim Pengawasan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Kota Samarinda tahun 2025 telah menerima delapan pengaduan sejak dibentuk melalui Surat Keputusan (SK) Wali Kota Samarinda Nomor: 700-05/233/HK-KS/V/2025. 

Mayoritas pengaduan yang masuk berkaitan dengan miskomunikasi terkait syarat domisili, bukan dugaan praktik korupsi atau pungutan liar (pungli).

Langkah pembentukan tim ini merupakan respons atas atensi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait masih adanya praktik curang dalam sistem penerimaan peserta didik di berbagai daerah.

"Kami bentuk tim pengawasan, monitoring, pendampingan, dan pengawalan. Ini adalah inovasi kami menanggapi atensi dari KPK dan sudah kami laporkan," ungkapnya, saat diwawancarai awak media, di Inspektorat Samarinda, pada Selasa, 17 Juni 2025 kemarin.

Tim ini bertugas mengawasi seluruh proses dalam sistem penerimaan siswa, termasuk mekanisme penerimaan, keterlibatan pihak-pihak terkait, hingga konsistensi penegakan aturan. Untuk memastikan efektivitasnya, tim melibatkan aparat penegak hukum dari Polresta Samarinda dan Kejaksaan Negeri Samarinda.

Dari delapan pengaduan yang diterima hingga Selasa, 17 Juni 2025, seluruhnya masih sebatas masalah administrasi dan miskomunikasi, terutama terkait domisili.

"Contohnya, warga baru pindah dalam waktu kurang dari setahun tapi ingin mendaftar lewat jalur domisili. Padahal aturannya, domisili harus lebih dari satu tahun sesuai ketentuan Kemendikbud," jelasnya.

Ia menambahkan bahwa kasus seperti ini sekaligus menjadi pelajaran penting bagi masyarakat untuk lebih tertib dalam pengurusan administrasi kependudukan.

Andi Harun pun menegaskan komitmennya menerapkan prinsip zero tolerance terhadap pelanggaran, termasuk jika ada indikasi korupsi dalam proses penerimaan siswa. 

Bila ditemukan dua alat bukti yang cukup, maka pelanggaran akan langsung ditindaklanjuti, baik secara administratif oleh Inspektorat maupun secara pidana oleh aparat hukum.

Untuk memperkuat prinsip transparansi, tim juga membuka posko pengaduan daring dan luring, termasuk di kantor Inspektorat Kota Samarinda.

"Kami sadar ini belum sempurna. Tapi kami mau memulai dan memastikan masyarakat mendapatkan layanan pendidikan yang adil dan transparan," pungkasnya. (*)

Editor: Redaksi