search

Advetorial

DPRD KaltimSubandiKasus Anggota Dewan

BK DPRD Kaltim Angkat Suara Soal Kasus KMR, Subandi: Kita Hormati Proses Hukumnya

Penulis: Akmal Fadhil
Sabtu, 07 Juni 2025 | 88 views
BK DPRD Kaltim Angkat Suara Soal Kasus KMR, Subandi: Kita Hormati Proses Hukumnya
Subandi, Ketua Badan Kehormatan DPRD Kaltim. (Presisi.co/Akmal)

Samarinda, Presisi.co – Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Kalimantan Timur, Subandi, memastikan bahwa pihaknya menghormati hukum yang menjerat salah satu anggota legislatif DPRD Kaltim berinisial KMR, yang saat ini ditahan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta terkait dugaan keterlibatan dalam kasus proyek fiktif.

Menurut Subandi, kasus tersebut telah sepenuhnya berada di bawah kewenangan Aparat Penegak Hukum (APH), sehingga BK tidak memiliki otoritas untuk mengambil langkah etik selama proses hukum masih berjalan.

“Seperti yang sudah saya sampaikan sebelumnya, ini bukan domain BK lagi. Tidak ada BK ikut campur apabila sudah ditangani oleh APH,” ujarnya saat dikonfirmasi pada Sabtu, 7 Juni 2025.

Terkait kemungkinan pergantian antar waktu (PAW), Subandi menyebut hingga kini belum ada pengajuan nama pengganti dari partai politik tempat KMR bernaung.

Ia menegaskan bahwa proses tersebut baru bisa dilanjutkan setelah ada putusan hukum tetap.

“Belum, karena proses di sana juga masih tahap awal. Ketika sudah inkrah, barangkali nanti partai otomatis akan menyurati kita. Kemudian kita keluarkan rekomendasi,” jelasnya.

Saat ditanya mengenai status fasilitas dan hak-hak kedewanan KMR selama proses hukum berlangsung, Subandi menyarankan agar hal tersebut dikonfirmasi langsung pada yang berwenang.

“Langsung ke Sekwan kalau itu ya. Yang pasti ini kan sifatnya proses awal. Kita menganut asas praduga tak bersalah,” katanya.

Subandi juga menegaskan bahwa meskipun saat ini KMR tengah menghadapi proses hukum, hak-haknya sebagai anggota DPRD secara administratif masih melekat hingga ada keputusan inkrah dari pengadilan.

“Terkait dia mendapatkan hak atau tidak sebagai anggota DPRD, saya yakin dia masih mendapatkan. Karena ini belum memiliki kekuatan hukum tetap. Kecuali sudah inkrah, beda ceritanya,” tegasnya.

Kasus yang menjerat KMR disebut sebagai perkara lama yang kembali mencuat setelah penyelidikan lebih lanjut dari pihak Kejaksaan.

“DPRD Kaltim menyatakan akan menghormati seluruh proses hukum yang berjalan, sembari menunggu perkembangan resmi dari aparat terkait,” pungkas Subandi.