search

Advetorial

dprd kaltim Tatib DPRD Kaltim 2024–2029 Tata Tertib DPRDRapat Paripurna Peraturan DPRDLegislasiPengawasan Penganggarankemendagri Agusriansyah Ridwanhasanuddin mas'udBapemperda RPJMD Panitia PemilihanDialog Rakyat Akuntabilitas DPRD Transparansi DPRDalat kelengkapan dewan Mekanisme Pengambilan Keputusanfraksi dprdsamarindakalimantan timur

Tatib DPRD Kaltim 2024–2029 Resmi Disahkan, Jadi Panduan Kerja Lima Tahun

Penulis: Akmal Fadhil
Rabu, 28 Mei 2025 | 24 views
Tatib DPRD Kaltim 2024–2029 Resmi Disahkan, Jadi Panduan Kerja Lima Tahun
Anggota Komisi IV DPRD Kaltim, Agusriansyah Ridwan.

Samarinda, Presisi.co — DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) resmi mengesahkan Peraturan DPRD tentang Tata Tertib (Tatib) periode 2024–2029 dalam Rapat Paripurna ke-15 yang digelar di Gedung B DPRD Kaltim, Samarinda, Rabu 28 Mei 2025.

Pengesahan ini menandai dimulainya masa kerja baru legislatif dengan pedoman hukum internal yang telah diperbarui dan difasilitasi oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kaltim, Agusriansyah Ridwan, mengatakan penyusunan tatib mengacu pada UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan PP Nomor 12 Tahun 2018 tentang pedoman penyusunan tatib DPRD.

“Tatib ini akan menjadi acuan dalam menjalankan tiga fungsi utama DPRD, yaitu legislasi, pengawasan, dan penganggaran,” kata Agusriansyah saat menyampaikan laporan di rapat paripurna.

Ia menyebutkan, Kemendagri telah memberi catatan teknis terhadap draf awal tanpa mengubah substansi utama. DPRD Kaltim kemudian menyempurnakan redaksionalnya, termasuk dengan menambahkan sejumlah istilah baru seperti panitia pemilihan, RPJMD, dan dialog rakyat.

Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud, menyatakan bahwa tata tertib ini merupakan langkah penting dalam memperkuat akuntabilitas dan transparansi lembaga dewan untuk lima tahun ke depan.

“Ini tonggak awal membangun DPRD yang lebih produktif, responsif, dan relevan dengan aspirasi masyarakat,” ujarnya.

Tatib yang disahkan juga mengatur lebih rinci tentang pembentukan alat kelengkapan dewan, mekanisme pengambilan keputusan, serta pola kerja antarlembaga dan fraksi.

Dengan telah disahkannya peraturan ini, seluruh anggota DPRD dan jajaran sekretariat diwajibkan menggunakan dokumen tersebut sebagai pedoman dalam menjalankan tugas konstitusionalnya.

Pengesahan ditutup dengan penandatanganan berita acara oleh pimpinan dewan dan dihadiri perwakilan Pemprov Kaltim, Forkopimda, serta pimpinan fraksi. Distribusi resmi tatib ke seluruh anggota dijadwalkan dilakukan dalam waktu dekat. (*)