Penguatan Masyarakat Hukum Adat di Desa Kedang Ipil Melalui Pengembangan yang Terstruktur
Penulis: Redaksi Presisi
Senin, 03 Maret 2025 | 0 views
Camat Kota Bangun Darat, Zulkifli. (Ist)
Tenggarong, Presisi.co - Proses pengembangan masyarakat hukum adat (MHA) di Desa Kedang Ipil, Kecamatan Kota Bangun Darat, terus menunjukkan kemajuan yang signifikan. Dengan dukungan penuh dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kukar serta Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, masyarakat adat di desa ini semakin mendapat perhatian.
Camat Kota Bangun Darat, Zulkifli, menjelaskan bahwa saat ini pengajuan Surat Keputusan (SK) untuk masyarakat hukum adat sedang dalam proses, menunggu disahkannya Peraturan Daerah (Perda) oleh Kabupaten Kutai Kartanegara.
"Proses pengajuan SK ini sangat penting agar masyarakat hukum adat dapat mendapatkan pengakuan yang sah dan memiliki landasan hukum untuk menjalankan aktivitas adat dan budaya mereka," ujar Zulkifli.
Dengan diterbitkannya SK dan Perda yang diharapkan segera terbit, masyarakat hukum adat Kedang Ipil akan lebih mudah melaksanakan kegiatan adat mereka dengan lebih terstruktur dan aman secara hukum.
"Pengembangan ini juga akan memberikan manfaat besar bagi pelestarian budaya lokal, dan sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat," tambah Zulkifli.
Pengembangan masyarakat hukum adat ini melibatkan berbagai pihak terkait, termasuk DPMD dan dinas pemerintahan lainnya, yang menunjukkan komitmen pemerintah dalam mendukung keberagaman budaya di Kecamatan Kota Bangun Darat.
"Pemerintah daerah mendukung penuh pengembangan masyarakat hukum adat ini. Hal ini tidak hanya menjaga kelestarian budaya, tetapi juga berkontribusi pada kesejahteraan masyarakat di desa ini," tutup Zulkifli. (*)