search

Daerah

Sentralisasi Kebijakan TambangDinas ESDM KaltimBambang ArwantoPemprov Kaltim

Dinas ESDM Kaltim Dorong Kebijakan Sentralisasi Tambang Dikembalikan ke Daerah

Penulis: Akmal Fadhil
1 hari yang lalu | 152 views
Dinas ESDM Kaltim Dorong Kebijakan Sentralisasi Tambang Dikembalikan ke Daerah
Bambang Arwanto, Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalimantan Timur. (Presisi.co/Akmal)

Samarinda, Presisi.co - Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), Bambang Arwanto, menyatakan bahwa pihaknya mengalami kesulitan dalam melakukan pengawasan terhadap aktivitas pertambangan di daerah.

Salah satu penyebab utamanya adalah sentralisasi kebijakan perizinan tambang (IUP) yang kini sepenuhnya berada di bawah kendali pemerintah pusat.

“Sebagai pemerintah daerah, tentu kami mengikuti kebijakan yang berlaku. Tapi realitanya, kami kesulitan memantau aktivitas tambang karena semua sudah dipegang pusat,” kata Bambang saat ditemui di Kantor ESDM Kaltim, Rabu 4 Mei 2025.

Menurut Bambang, meskipun kebijakan sentralisasi memiliki tujuan baik, namun dalam konteks pengawasan di daerah seperti Kaltim, mekanisme ini justru memperlemah kontrol terhadap praktik-praktik di lapangan.

Padahal, pengawasan yang ketat dibutuhkan untuk menghindari dampak lingkungan dan sosial dari aktivitas pertambangan.

“Kami menilai desentralisasi tetap diperlukan, khususnya untuk pengawasan. Daerah tahu betul kondisi geografis, sosial, dan risiko-risiko di lapangan,” ujarnya.

Kaltim sendiri saat ini hanya memiliki 35 inspektur tambang untuk mengawasi lebih dari 370 Izin IUP yang tersebar di berbagai kabupaten/kota.

Kondisi ini dinilai sangat tidak ideal, apalagi ditambah dengan tantangan cuaca ekstrem seperti hujan deras yang kerap menyebabkan banjir dan longsor di area tambang.

“Jumlah inspektur sangat jauh dari memadai. Tidak sebanding dengan jumlah IUP aktif. Ini menyebabkan banyak aktivitas yang luput dari pengawasan,” jelas Bambang.

Ia juga menyinggung lemahnya kewenangan daerah dalam memberikan sanksi atau teguran terhadap perusahaan tambang yang melanggar aturan.

Saat ini, semua proses perizinan dan evaluasi dilakukan di tingkat pusat, sehingga daerah hanya menjadi penonton.

“Kami yang tahu kondisi di lapangan, tapi tidak punya kewenangan apa-apa. Ini menjadi dilema, karena masyarakat yang terdampak justru menuntut ke daerah,” tambahnya.

Untuk itu, pihaknya akan mengupayakan agar ada pertimbangan dari pemerintah pusat terkait pengembalian sebagian kewenangan pengawasan ke daerah.

Bambang menyebut, langkah ini penting demi memastikan aktivitas pertambangan di Kaltim berjalan secara bertanggung jawab dan berkelanjutan.

“Kami akan pertimbangkan dan terus komunikasikan ke pusat, agar daerah punya ruang untuk menjalankan fungsi pengawasan yang efektif,” pungkasnya. (*)

Editor: Redaksi