Samarinda, Presisi.co – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) secara resmi mengganti istilah Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) menjadi Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB). Menanggapi hal ini, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Samarinda menyatakan siap menjalankan sistem baru tersebut dengan penerapan yang lebih ketat.
Kepala Disdikbud Samarinda, Asli Nuryadin, menjelaskan bahwa meskipun mekanisme SPMB masih serupa dengan tahun-tahun sebelumnya, tahun ini tidak ada lagi celah untuk menambahkan siswa setelah pengumuman resmi.
"Kalau dulu masih bisa menambah siswa setelah pengumuman, meski lewat jalur formal dan izin, sekarang tidak bisa lagi. Aplikasi dari Kemendikdasmen langsung dikunci. Kalau menambah bedudi, berarti anak itu tidak dapat nomor induk siswa. Dan tentu kita enggak berani," ucapnya, ditemui di ruangannya, pada Kamis 23 Mei 2025.
Pria yang karibnya disapa Asli juga mengimbau masyarakat untuk menerima hasil seleksi sesuai dengan sistem zonasi yang berlaku. Ia menegaskan pentingnya memilih sekolah sesuai wilayah tempat tinggal untuk menghindari kekecewaan.
“Kalau rumah di Loa Bakung, jangan memaksa mendaftar ke sekolah di luar zona. Zonasi, jalur prestasi akademik dan non-akademik, afirmasi, serta jalur pindahan guru tetap sama seperti tahun lalu,” jelasnya.
Ia mencontohkan, siswa berprestasi seperti juara karate tingkat Kalimantan Timur tetap bisa memilih sekolah mana saja tanpa batas zonasi, asalkan kuota tersedia. Namun, bagi siswa reguler, pemilihan sekolah harus tetap berdasarkan zonasi.
"Kalau rumah saya di Sungai Kunjang, maka sekolah pilihan pertama seharusnya di Sungai Kunjang juga. Baru ada pilihan kedua dan ketiga," ujarnya.
Asli menekankan bahwa tidak ada lagi intervensi di luar sistem, karena semua proses sudah diatur digital dan tidak bisa dianulir. “Kalau tidak diterima di jalur satu sampai tiga, maka harus ke sekolah swasta. Tapi jangan khawatir, Pemkot juga bantu sekolah swasta melalui Dana BOSDA,” tuturnya.
Pelaksanaan SPMB di Samarinda akan dimulai pada 10 Juni 2025 untuk jenjang SD dan dilanjutkan secara bertahap untuk SMP dan SMA. Sementara itu, pendaftaran di sekolah terpadu dimulai lebih awal, sebelum pada 10 Juni 2025, agar siswa yang belum lolos masih memiliki waktu untuk mengikuti seleksi secara umum. (*)