search

Daerah

Seno AjiOff Bit NasionalDriver OjolTuntutan Driver OjolKenaikan Tarif OjolPemprov Kaltim

Ultimatum Seno Aji Bagi Aplikator Transportasi Online di Kaltim, Tak Patuh Siap-siap Ditutup

Penulis: Akmal Fadhil
8 jam yang lalu | 0 views
Ultimatum Seno Aji Bagi Aplikator Transportasi Online di Kaltim, Tak Patuh Siap-siap Ditutup
Wakil Gubernur Kaltim, Seno Aji saat diwawancarai awak media. (Presisi.co/Akmal)

Samarinda, Presisi.co – Wakil Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim), Seno Aji memberi peringatan keras terhadap sejumlah perusahaan aplikator transportasi online yang dinilai tidak kooperatif dalam mengikuti kebijakan daerah.

Salah satu aplikator yang disebut secara langsung adalah Maxim, yang disebut beberapa kali mangkir dari undangan resmi rapat dan audiensi bersama Pemprov, DPRD, dan Dinas Perhubungan.

“Kami sudah memberikan surat peringatan pertama, kedua, dan ketiga. Jika pada undangan selanjutnya masih tidak hadir, maka dengan sangat terpaksa kami akan minta mereka menghentikan operasional di wilayah Kalimantan Timur,” tegas Seno Aji usai menemui ratusan pengemudi ojek online pada Selasa, 20 Mei 2025.

Seno menegaskan bahwa regulasi operasional transportasi online di daerah masih mengacu pada Surat Keputusan (SK) yang berlaku, sembari menunggu regulasi yang lebih kuat dari pemerintah pusat.

Sebagai tindak lanjut dari audiensi bersama para driver online dan asosiasi, Pemprov Kaltim berencana mengirim surat resmi kepada Menteri Perhubungan untuk mendorong percepatan penerbitan Undang-Undang khusus yang mengatur transportasi online di Indonesia.

“Kita ingin agar aturan main yang berlaku bisa lebih jelas, tidak rancu, dan seluruh aplikator bisa tunduk pada regulasi nasional maupun daerah,” lanjutnya.

Dalam kesempatan tersebut, Pemprov juga menyatakan dukungan terhadap tuntutan para driver agar program promosi dari aplikator yang merugikan pendapatan mitra dihentikan.

“Kita sepakat dengan para driver dan aplikator bahwa promo yang terlalu ekstrem merugikan mitra. Kita juga ingin tarifnya tidak membebani konsumen secara langsung,” ujarnya.

Sanksi yang diberlakukan terhadap aplikator yang tidak kooperatif akan mengacu pada Peraturan Gubernur (Pergub), mulai dari SP1 hingga SP3. Bila peringatan ketiga diabaikan, maka penutupan operasional akan diberlakukan.

Terkait aspirasi yang ingin disampaikan ke pemerintah pusat, Pemprov Kaltim akan memfasilitasi keberangkatan perwakilan driver sebanyak tiga hingga lima orang ke Jakarta untuk mengikuti rapat bersama perwakilan dari 20 provinsi lainnya.

“Bantuan transportasi dan akomodasi akan disiapkan oleh Pemprov,” tambahnya.

Menanggapi kekhawatiran soal potensi hilangnya lapangan kerja jika aplikator ditutup, pihak Pemprov menilai mitra pengemudi masih memiliki alternatif.

“Mayoritas driver menggunakan lebih dari satu aplikasi, mereka bisa pindah ke platform lain seperti Gojek atau Grab,” tutupnya. (*)

Editor: Redaksi