Penulis: Muhammad Riduan
23 jam yang lalu | 13 views
Rapat Dengar Pendapat (RDP) pertemukan perwakilan pedagang, unsur pemerintah, serta anggota dewan di Ruang Rapat DPRD Samarinda pada Kamis 15 Mei 2025, kemarin. (Presisi.co/Muhamamd Riduan)
Samarinda, Presisi.co – Pedagang Pasar Subuh Samarinda resmi mengadukan nasib mereka ke DPRD Kota Samarinda. Melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Kamis, 15 Mei 2025. Para pedagang menyuarakan penolakan terhadap rencana relokasi yang dinilai sepihak dan tanpa komunikasi yang layak dari pemerintah kota.
Ketua Paguyuban Pasar Subuh, Abdus Salam, menyatakan bahwa selama ini tidak ada upaya dialog dari pihak pemerintah, baik secara langsung maupun melalui pesan singkat.
“Sampai sidang ini pun tidak ada komunikasi, bahkan lewat WhatsApp pun tidak. Semua terkesan dipaksakan,” ujarnya usai RDP yang digelar di Ruang Rapat DPRD Samarinda.
Dalam forum tersebut, Abdus Salam menegaskan bahwa para pedagang tidak menolak relokasi tanpa alasan. Mereka hanya ingin dilibatkan dalam proses dan diberi ruang untuk mencari solusi bersama.
“Pemerintah seolah menggiring opini bahwa pedagang semena-mena, padahal kami terbuka untuk duduk bersama dan berdialog. Kami hanya ingin diperlakukan secara manusiawi,” tegasnya.
RDP ini turut dihadiri oleh perwakilan Pemerintah Kota Samarinda, aparat keamanan, dan anggota dewan lintas komisi. Ketua Komisi I DPRD Samarinda, Samri Shaputra, mengakui bahwa lahan Pasar Subuh memang berada di atas tanah milik pribadi yang kini tak lagi memberikan izin penggunaan.
Namun, ia mengingatkan agar langkah penertiban tidak dilakukan secara represif.
“Kalau masyarakat diajak bicara dengan baik, saya yakin mereka akan patuh. Pendekatan humanis lebih efektif daripada tekanan,” ucap Samri.
Senada, Wakil Ketua DPRD Samarinda, Ahmad Vananzha, turut menyayangkan tindakan aparat dalam proses relokasi yang dianggap berlebihan. Ia menyebut pengerahan aparat dalam jumlah besar tidak proporsional, apalagi hanya untuk menertibkan delapan pedagang yang belum pindah.
“Kalau mau membongkar, ya bongkar saja lapaknya. Tidak perlu menyentuh orang. Kalau ada pelanggaran, silakan lapor ke penegak hukum. Tapi jangan sampai terjadi kekerasan," tegasnya. (*)