search

Daerah

Pemkot SamarindaAndi HarunInsineratorpengelolaan sampahSamarinda

Pemkot Samarinda Rencanakan Bangun 10 Insinerator di Seluruh Kecamatan, Target Selesai Akhir 2025

Penulis: Muhammad Riduan
3 jam yang lalu | 0 views
Pemkot Samarinda Rencanakan Bangun 10 Insinerator di Seluruh Kecamatan, Target Selesai Akhir 2025
Walikota Samarinda, Andi Harun saat diwawancarai di Pendopo Odah Etam, Komplek Kantor Gubernur Kaltim, pada Senin, 5 Mei 2025. (Presisi.co/Muhammad Riduan).

Samarinda, Presisi.co – Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda berkomitmen mengatasi persoalan sampah yang ada di Kota Tepian dengan merencanakan pembangunan 10 unit insinerator di seluruh kecamatan pada tahun 2025.

Wali Kota Samarinda, Andi Harun, menyebutkan pihaknya tengah mengambil langkah progresif dengan memulai pembangunan insinerator, meski belum banyak daerah lain yang melakukan hal serupa.

“Kita memang sekarang bekerja keras membangun insinerator, di saat kabupaten/kota lain belum memikirkan. Tapi percayalah, Samarinda akan menjadi kota yang paling siap dalam mengendalikan sampah,” tegasnya saat diwawancarai di Pendopo Odah Etam, Komplek Kantor Gubernur Kaltim, Senin, 5 Mei 2025

Insinerator merupakan alat pembakar limbah padat yang berfungsi mengurangi volume dan dampak bahaya limbah tersebut. Dalam rencananya, masing-masing unit insinerator mampu mereduksi sekitar 20 ton sampah per hari jika beroperasi selama 8 jam.

Dengan total 10 unit, kapasitas pengurangan sampah bisa mencapai 200 ton per hari. Jumlah ini bahkan dapat meningkat jika alat dijalankan selama 24 jam.

Lebih lanjut, orang nomor satu di Kota Samarinda itu menegaskan bahwa insinerator yang akan digunakan dirancang ramah lingkungan.

Berbeda dari insinerator konvensional yang menggunakan cerobong asap, teknologi yang diterapkan di Samarinda akan mengalirkan asap ke dalam kolam penyaringan bawah tanah.

“Asapnya akan difiltrasi dalam sistem teknik yang sudah teruji, hingga keluar dalam bentuk air ke saluran drainase. Jadi tidak ada polusi dan tidak memakai cerobong asap,” jelasnya.

Penetapan lokasi insinerator di 10 kecamatan sudah ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK) Wali Kota. Pemkot juga telah melakukan studi banding ke sejumlah daerah, seperti Malang, Bali, Depok, dan Bandung, sebelum menentukan jenis insinerator yang akan digunakan.

“Harga satu unit insinerator sekitar Rp 1,9 miliar, belum termasuk kolam penyaringan. Estimasi total anggaran untuk seluruh pembangunan mencapai Rp 28 miliar,” bebernya.

Dirinya berharap proyek ini dapat rampung pada akhir 2025 dan memberikan solusi nyata bagi penanganan sampah di Kota Tepian. “Doakan saja semoga ini sukses,” tutupnya. (*)

Editor: Redaksi