Gaji Pegawai RSHD Belum Terbayarkan 4 Bulan, Komisi IV DPRD Kaltim Siapkan Langkah Hukum
Penulis: Akmal Fadhil
4 jam yang lalu | 0 views
Suasana RDP Komisi IV dalam pembahasan hak karyawan RS Haji Darjad di Gedung E DPRD Kaltim. (Presisi.co/Akmal)
Samarinda, Presisi.co – Komisi IV DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) mengecam keras manajemen Rumah Sakit Haji Darjad (RSHD) karena belum membayarkan gaji pegawai selama empat bulan. Ancaman ini disampaikan dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kaltim, Selasa 29 April 2025.
Legislator di Karang Paci - sebutan DPRD Kaltim bahkan mengancam akan melaporkan pihak rumah sakit ke aparat penegak hukum jika persoalan ini tidak segera diselesaikan. Apalagi, pihak manajemen RSHD tidak hadir secara langsung dan hanya mengirim kuasa hukum, yang kemudian diminta meninggalkan ruang rapat.
“Kami undang manajemen, bukan pengacara. DPRD ini bukan pengadilan. Kami ingin mencari solusi, bukan dengar pembelaan,” tegas Wakil Ketua Komisi IV, Andi Satya Adi Saputra.
Adi menuturkan, terdapat sejumlah pelanggaran serius yang terjadi internal RSHD, mulai dari tidak adanya kontrak kerja yang jelas, pemotongan iuran BPJS tanpa status kepesertaan aktif, hingga dugaan intimidasi terhadap pegawai yang mencoba melapor.
“Kalau memotong iuran tanpa menyetor, itu bukan sekadar pelanggaran administrasi. Itu pidana, penggelapan,” lanjutnya.
Komisi IV DPRD Kaltim, ditegaskan dia memberi tenggat waktu hingga 7 Mei 2025 bagi manajemen untuk menyelesaikan persoalan gaji. Jika tidak, mereka akan membawa kasus ini ke ranah hukum.
“Ini menyangkut hak hidup orang banyak. Kalau tak dibayar juga, kami serahkan ke penegak hukum,” ujarnya.
Meski tidak menerima gaji selama empat bulan, tenaga kesehatan di RSHD tetap bekerja melayani pasien. Komisi IV memberikan apresiasi atas dedikasi mereka.
Kepala Disnakertrans Kaltim, Rozani Erawadi, membenarkan adanya kekacauan administrasi di rumah sakit tersebut, mulai dari tidak adanya slip gaji hingga status kerja yang tidak jelas.
“Kami siap membantu menghitung hak-hak karyawan. Tapi pengaduan harus diajukan secara individual,” katanya.
Sejumlah eks dan pegawai aktif RSHD turut menyampaikan keluhannya. Hana, mantan pegawai, menyebut dirinya bekerja seperti “kerja bakti” karena tidak digaji selama empat bulan.
“Saya hubungi manajemen, malah diblokir. SP gampang keluar, tapi tak pernah ada permintaan maaf,” ungkapnya.