search

Berita

Kejaksaan AgungDewan PersDirektur Pemberitaan JakTVDewan Pers JakTV

Untuk Permudah Pemeriksaan, Dewan Pers Minta Pengalihan Pemeriksaan Direktur JakTV

Penulis: Rafika
1 hari yang lalu | 116 views
Untuk Permudah Pemeriksaan, Dewan Pers Minta Pengalihan Pemeriksaan Direktur JakTV
Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu, bersama Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Harli Siregar di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (22/4/2025). (Tangkapan Layar)

Presisi.co - Dewan Pers turun tangan menanggapi penetapan tersangka terhadap Direktur Pemberitaan JakTV, Tian Bahtiar, atas dugaan menghalangi proses hukum perkara korupsi crude palm oil atau CPO, timah, dan importasi gula di Kejaksaan Agung.

Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu, mengungkapkan pihaknya telah dua kali bertemu dengan Kejaksaan Agung sejak penetapan tersangka tersebut. Pertemuan pertama berlangsung di Kantor Kejaksaan Agung pada Selasa (22/4), sementara pertemuan kedua dilakukan saat perwakilan Kejagung menyambangi kantor Dewan Pers, Kamis (24/4).

“Sekaligus menyerahkan berkas kasus yang melibatkan Tian Bahtiar tersebut,” kata Ninik, dalam keterangan tertulisnya, dilansir dari Suara.com, Jumat (25/4/2025).

Ninik menyampaikan bahwa Dewan Pers saat ini sedang menelaah berkas-berkas yang telah diserahkan oleh Kejaksaan Agung. Ia meminta agar Kejagung mempertimbangkan pengalihan status penahanan terhadap Tian demi kelancaran pemeriksaan oleh Dewan Pers.

“Dewan Pers akan meneliti secara mendalam berkas-berkas dari Kejaksaan Agung tersebut. Meski perlu waktu yang memadai untuk meneliti sekaligus menganalisis kasus tersebut sesuai dengan prosedur operasi standar, namun Dewan Pers akan menyampaikan hasilnya pada semua pihak sesegera mungkin,” ujar Ninik.

Dalam kesempatan itu, Ninik juga menegaskan Dewan Pers dan Kejaksaan Agung memiliki komitmen yang sama dalam memperkuat penegakan hukum serta menjaga kehidupan pers yang sehat. Kedua belah pihak juga sama-sama saling menghormati kewenangan masing-masing.

“Kapuspenkum Kejaksaan Agung telah menyatakan, bahwa kasus ini tidak ada kaitannya dengan produk jurnalistik,” ucap Ninik.

Rencananya, Dewan Pers akan menghidupkan kembali nota kesepahaman dengan Kejaksaan Agung terkait penanganan sengketa pemberitaan (produk jurnalistik), sebagaimana yang pernah dijalankan di masa lalu. Langkah ini diambil sebagai upaya memperkuat sikap saling menghormati kewenangan masing-masing.

“Hal yang sama telah dilakukan oleh Dewan Pers bersama Polri dan Mahkamah Agung,” ujarnya. (*)

Editor: Rafika