search

Hukum & Kriminal

Kasus Penggelapan di SamarindaPengadilan Negeri SamarindaBerita Kriminal Samarinda

Kasus Penggelapan di Samarinda, Ratusan Juta Habis untuk Judi Online

Penulis: Akmal Fadhil
1 hari yang lalu | 118 views
Kasus Penggelapan di Samarinda, Ratusan Juta Habis untuk Judi Online
Potret ruang sidang Pengadilan Negeri Samarinda dalam perkara penggelapan. (Presisi.co/Akmal)

Samarinda, Presisi.co — Kasus penggelapan dana ratusan juta rupiah yang menjerat seorang pria bernama Iqbal kini memasuki sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Samarinda pada Senin, 14 April 2025.

Diketahui, Iqbal bekerja di sebuah toko penjual rokok di Samarinda, yang rutin mendistribusikan stok ke berbagai kabupaten dan kota di Kalimantan Timur. Sayangnya, kepercayaan yang diberikan kepadanya justru disalahgunakan.

Pemilik toko, Patriyono, yang hadir sebagai saksi dalam persidangan, mengaku baru mengetahui penggelapan itu saat hendak menagih setoran hasil penjualan. Biasanya, setoran dilakukan tepat waktu secara tunai. Namun, saat itu, Iqbal beralasan akan mentransfer uangnya, yang nyatanya tidak pernah diterima.

“Biasanya setorannya cash, tapi waktu itu dia bilang mau transfer, saya tunggu tidak ada. Dari situ mulai curiga,” ujar Patriyono di persidangan.

Dari hasil pemeriksaan, Iqbal diketahui telah menggelapkan uang sebesar Rp347 juta dan hanya menyisakan Rp1,9 juta. Uang tersebut diakuinya habis untuk bermain judi online (judol) selama 20 hari berturut-turut.

“Kerugiannya sampai ratusan juta, dan saya baru tahu ternyata uang itu dipakai buat judol,” tambah Patriyono.

Jaksa Penuntut Umum, Sri, menyebut kasus ini merupakan perkara penggelapan oleh mitra kerja. Terdakwa pun mengakui seluruh perbuatannya di hadapan majelis hakim.

“Melalui keterangan saksi dan hasil pemeriksaan, terdakwa menggunakan uang hasil penjualan untuk bermain judi online,” jelas Sri.

Kasus ini terdaftar dengan nomor perkara 212/Pid.B/2025/PN Smr. Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan tuntutan.

Di hadapan persidangan, Iqbal menyatakan penyesalan dan membenarkan seluruh keterangan saksi.

“Semua keterangan saksi benar. Awalnya saya coba-coba judi karena pikir bisa menang. Tapi malah terus-terusan sampai akhirnya uang setoran habis,” akunya.

Atas perbuatannya, Iqbal dijerat dengan Pasal 372 KUHP dan Pasal 486 UU Nomor 1 Tahun 2023, serta Pasal 374 KUHP dan Pasal 488 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Tindak Pidana Penggelapan. (*)

Editor: Redaksi